Seperti Ini Dinsos Menetapkan Anda Jadi Penerima Bansos KPDJ, KAJ, dan KLJ dari Pemprov DKI Jakarta

Minggu 27 Apr 2025, 23:00 WIB
Cara Dinsos DKI Jakarta menetapkan individu sebagai penerima bansos. (Sumber: dinsos.jakarta.go.id)

Cara Dinsos DKI Jakarta menetapkan individu sebagai penerima bansos. (Sumber: dinsos.jakarta.go.id)

POSKOTA.CO.ID - Proses penetapan penerima bansos oleh Dinsos DKI Jakarta sangat bergantung pada DTSEN, yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

DTSEN merupakan pengganti DTKS sebagai basis data utama yang mencakup informasi tentang keluarga atau individu pra-sejahtera yang berpotensi menerima bantuan sosial.

Untuk memastikan bahwa bansos sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan, Dinsos DKI Jakarta menggunakan data ini sebagai acuan awal.

Warga yang ingin dipertimbangkan sebagai penerima bansos harus terdaftar dalam DTSEN.

Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Resmi Cairkan Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ Tanggal 25 April 2025, Cek Informasinya untuk Pencairan

Proses pendaftaran dimulai dari tingkat kelurahan, di mana warga dapat melaporkan diri melalui RT/RW atau lurah sesuai alamat KTP mereka.

Data yang terkumpul kemudian diverifikasi melalui musyawarah kelurahan untuk memastikan bahwa calon penerima memenuhi kriteria kemiskinan atau kerentanan sosial.

Setelah itu, data disahkan oleh pemerintah kabupaten/kota dan diteruskan ke Kementerian Sosial untuk dimasukkan ke dalam DTSEN.

Baca Juga: 27.532 Anak di Jakarta Dapat Subsidi Bansos KAJ 2025 dari Pemprov, Uang Gratis Rp900.000 Cair ke Rekening Bank DKI

Pencairan dana bansos DKI Jakarta 2025 KLJ, KAJ, dan KPDJ yang siap membantu meningkatkan kesejahteraan warga Jakarta. (Sumber: Istimewa)

Kriteria Khusus untuk Penerima Bansos Pemprov DKI

Selain terdaftar dalam DTKS, Dinsos DKI Jakarta juga menetapkan kriteria tambahan yang disesuaikan dengan jenis bansos yang disalurkan, seperti Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Kriteria ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Jaminan Sosial. Beberapa syarat umum meliputi:

  • Berdomisili di DKI Jakarta dengan KTP/KK DKI Jakarta.
  • Tidak memiliki aset kendaraan roda empat.
  • Tidak menerima bantuan sosial sejenis dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), seperti Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
  • Untuk KLJ, penerima harus berusia di atas 60 tahun.
  • Untuk KAJ, penerima adalah anak berusia 0–6 tahun dari keluarga pra-sejahtera.
  • Untuk KPDJ, penerima harus terdaftar sebagai penyandang disabilitas di database Dinsos DKI Jakarta.

Berita Terkait

News Update