Baca Juga: Polisi Tangkap Penipu Modus Transfer Palsu di PIM, Kasus Berakhir Damai
Berdasarkan pengakuan MD, ia nekat melakukan pemalsuan setelah mendapatkan ancaman dari istrinya, SW.
"Tidak hanya pelaku MD yang melakukan pemalsuan. Tapi adik dari SW, yakni SN sebelumnya sudah lebih dulu melakukan penukaran voucher palsu," jelas Sulistiyo.
Kini ketiga pelaku telah ditahan di Rutan Mapolsek Cempaka Putih untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," tutup Sulistiyo.
"Dalam kasus ini, penyidik Reskrim masih terus melakukan pengembangan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain serta aliran distribusi hasil penjualan sembako ilegal ini," tambahnya.