Ramai Desakan Tuntutan Copot Gibran dari Wapres, Begini Respons Mengejutkan Kaesang Membela Sang Kakak

Minggu 27 Apr 2025, 12:53 WIB
Menurut Kaesang, Gibran telah terpilih secara sah melalui pemilu yang demokratis, di mana rakyat secara langsung memberikan mandat. (Sumber: Instagram)

Menurut Kaesang, Gibran telah terpilih secara sah melalui pemilu yang demokratis, di mana rakyat secara langsung memberikan mandat. (Sumber: Instagram)

Mereka berargumen bahwa perubahan ketentuan tersebut dianggap melanggar prinsip keadilan karena membuka jalan bagi Gibran, yang saat itu berusia di bawah 40 tahun, untuk maju sebagai calon wakil presiden.

Tanggapan Prabowo Subianto

Presiden Prabowo Subianto, melalui Penasihat Khusus Bidang Politik dan Keamanan, Wiranto, turut merespons tuntutan tersebut.

Dalam keterangannya, Wiranto menegaskan bahwa Presiden menghormati pandangan dan aspirasi para purnawirawan. Namun, ia juga menyatakan bahwa tidak semua tuntutan dapat direspon secara spontan.

"Tentunya presiden, sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, Panglima Tertinggi TNI, tidak bisa serta-merta menjawab. Spontan menjawab tidak bisa, karena beberapa alasan," ujar Wiranto.

Wiranto menambahkan bahwa setiap masukan, khususnya yang menyangkut ketatanegaraan, akan dikaji secara mendalam untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil tetap berlandaskan hukum dan prinsip demokrasi.

Menjaga Stabilitas Demokrasi

Dalam situasi politik nasional yang dinamis ini, Kaesang menekankan pentingnya menjaga stabilitas demokrasi. Menurutnya, segala bentuk perubahan atau kritik terhadap struktur pemerintahan harus disalurkan melalui jalur konstitusional, bukan lewat tekanan politik.

Baca Juga: Terjebak Pinjaman Online? Begini Cara Ampuh Menghentikan Kecanduan Berutang

PSI sebagai partai politik yang konsisten memperjuangkan nilai-nilai demokrasi, menegaskan bahwa hasil pemilu, yang merupakan wujud kehendak rakyat, harus dihormati.

Kaesang juga mengingatkan bahwa mencabut mandat seorang Wakil Presiden yang telah terpilih sah hanya bisa dilakukan melalui prosedur hukum yang telah ditetapkan dalam UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kita harus menjaga kehormatan konstitusi. Tidak bisa main ganti begitu saja tanpa dasar hukum yang kuat," tegasnya.

Dinamika Politik Pascapemilu 2024

Tuntutan yang diajukan oleh Forum Purnawirawan ini menandai babak baru dalam dinamika politik Indonesia pascapemilu 2024. Dengan terpilihnya pasangan Prabowo-Gibran, muncul berbagai polemik yang mencerminkan keberagaman pandangan di tengah masyarakat.

Namun, sebagai negara demokrasi, Indonesia mengharuskan seluruh pihak untuk menyalurkan aspirasi melalui mekanisme hukum yang berlaku. Ini termasuk melalui Mahkamah Konstitusi, lembaga legislatif, serta saluran partisipasi publik lainnya.

Berita Terkait

News Update