POSKOTA.CO.ID - Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, memberikan pernyataan resmi terkait desakan Forum Purnawirawan Prajurit TNI yang menuntut penggantian Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Dalam pertemuannya dengan Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pada Jumat, 25 April 2025 Kaesang menegaskan bahwa tuntutan tersebut tidak sesuai dengan prinsip-prinsip konstitusi yang berlaku di Indonesia.
Menurut Kaesang, Gibran telah terpilih secara sah melalui pemilu yang demokratis, di mana rakyat secara langsung memberikan mandat.
"Presiden dan Wakil Presiden kan sudah dipilih langsung oleh rakyat," ujar Kaesang dalam pernyataannya di Balai Kota Surabaya.
Sebagai partai yang mendukung pasangan Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024, PSI berdiri tegak dalam menjaga marwah demokrasi.
Kaesang menekankan bahwa setiap perubahan dalam struktur kepemimpinan nasional harus tunduk pada ketentuan hukum dan tidak didasarkan pada tekanan politik.
Baca Juga: Terjebak Pinjaman Online? Begini Cara Ampuh Menghentikan Kecanduan Berutang
Tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI
Forum Purnawirawan Prajurit TNI sebelumnya mengeluarkan pernyataan sikap yang berisi delapan butir tuntutan. Salah satu poin utama adalah desakan untuk mencopot Gibran dari posisi Wakil Presiden.
Pernyataan tersebut ditandatangani oleh ratusan purnawirawan jenderal, termasuk tokoh-tokoh senior nasional seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi, Jenderal (Purn) Tyasno Soedarto, dan Jenderal (Purn) Try Sutrisno.
Dasar tuntutan ini mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu, yang mengatur syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Para purnawirawan menilai putusan tersebut cacat hukum dan dianggap telah menciderai asas keadilan dan konstitusionalitas.