POSKOTA.CO.ID - Bagi nasabah yang tak mampu bayar atau gagal bayar (galbay) hutang di aplikasi pinjaman online atau pinjol akan terus mendapatkan denda bunga hutang yang tertunggak.
Ada beberapa alasan bagi nasabah yang galbay pinjolnya dan tidak bisa melunasi hutangnya dalam waktu dekat sesuai jadwal kesepakatan antara nasabah dan aplikasi pinjolnya.
Jika nasabah terus menunggak bayar cicilan hutang diaplikasi pinjol, hutang akan terus membengkak dan bertambah.
Baca Juga: Kenapa Masih Sering Diteror DC Pinjol? Cek Alasan dan Cara Mengatasi
Dilansir dari channel YouTube fintechid bahwa jika nasabah galbay pinjol, hutang denda bunga akan terus bertambah dan hal ini bisa memberatkan nasabah.
"Jika terus dibiarkan galbay di pinjol, hutang bunga akan terus bertambah," ujarnya dilansir Poskota hari ini Minggu 27 April 2025.
Nasabah akan mendapatkan risiko yang dihadapi seperti terus menerus dihubungi oleh pihak aplikasi pinjol nya.
Baca Juga: DC Lapangan Pinjol Minta Uang Damai? Ini Hal yang Mesti Diketahui
Jika terus dibiarkan, hutang denda nasabah akan terus bertambah melebihi hutang pokok yang dipinjamnya.
Fintechid pun menyarankan ada yang harus dicoba bagi nasabah soal negosiasi dengan pihak aplikasi pinjol.
Negosiasi ini bisa dilakukan dan dicoba, nantinya hasil akhirnya bisa berhasil, bisa juga ditolak.