Pemkot Bogor Larang Angkot Ngetem Sembarangan

Minggu 27 Apr 2025, 16:37 WIB
Salah satu titik kemacetan di Kota Bogor akibat angkot ngetem sembarangan. (Sumber: Diskominfo Kota Bogor)

Salah satu titik kemacetan di Kota Bogor akibat angkot ngetem sembarangan. (Sumber: Diskominfo Kota Bogor)

BOGOR, POSKOTA.CO.IDPemkot Bogor mengambil langkah tegas dalam menata lalu lintas. Mulai pekan ini, angkutan umum (angkot) dilarang ngetem sembarangan di berbagai titik di Kota Bogor.

''Penataan angkot ini bukan sekadar soal disiplin, tapi soal kelancaran dan kenyamanan bagi seluruh warga. Kami tidak bisa lagi mentolerir angkot ngetem sembarangan yang bikin kemacetan,'' kata Wali Kota Bogor Dedie Rachim, Ahad, 27 April 2024.

Sebelumnya, Pemkot Bogor sudah melarang pengamen beroperasi di dalam angkot. Kini fokusnya berlanjut ke penertiban praktik ngetem sembarangan yang dinilai mengganggu ketertiban kota.

Dedie menegaskan, Dinas Perhubungan Kota Bogor akan menjadi ujung tombak dalam penindakan.

Baca Juga: Pemkot Depok Siap Luncurkan Car Free Day, Simak Jadwal dan Lokasinya

Selain ngetem, angkot yang menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya juga akan ditindak.

Tidak hanya itu, angkot yang sudah melewati batas usia operasional maksimal 20 tahun akan segera dihentikan.

''Angkot yang sudah lewat kedaluarsa operasionalnya harus segera dihentikan. Kami ingin angkot yang beroperasi tidak hanya layak jalan, tapi juga tertib dan tidak mengganggu lalu lintas,'' ujar Dedie.

Ia berharap, pengemudi angkot mematuhi aturan baru ini demi kenyamanan bersama.

Baca Juga: Atasi Kemacetan, Pemkot Cimahi Bakal Lebarkan Jalan dan Bangun Bundaran

''Apalagi, Bogor ini kota tujuan wisata. Kami harus bisa memberikan kesan positif bagi siapapun yang datang,'' kata Dedie.

Adapun Pemkot Bogor sudah memetakan sembilan titik rawan ngetem yang menjadi prioritas pengawasan.

Lokasinya meliputi kawasan Pintu 1 Kebun Raya Bogor, sekitar Mall BTM, Alun-Alun Kota Bogor, Empang, depan kantor PDAM, Pasar Gembrong, Jembatan Merah, depan kantor Polresta Bogor Kota, dan Jambu Dua. CR-2

Berita Terkait

News Update