Mulai April 2025, pencairan dilakukan setiap bulan, bukan lagi per tiga bulan. Dengan sistem ini, para lansia dapat lebih cepat menerima bantuan, sehingga kebutuhan hidup sehari-hari bisa lebih mudah terpenuhi.
Syarat Mendapatkan Bantuan KLJ
Untuk menjadi penerima KLJ, syarat yang harus dipenuhi meliputi:
Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Berstatus sebagai lansia dari keluarga kurang mampu yang berdomisili di wilayah DKI Jakarta. Pastikan data Anda sudah diverifikasi agar dana bantuan dapat segera disalurkan.
Program KLJ merupakan wujud perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terhadap kesejahteraan lansia. Dengan pencairan dana yang lebih rutin, diharapkan kebutuhan para lansia dapat terpenuhi dengan lebih baik.
Baca Juga: Cek NIK e-KTP Anda Sekarang! Berikut Rincian Jadwal dan Nominal Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 2025
Jangan lupa rutin mengecek saldo rekening Anda dan pastikan data Anda valid untuk mendapatkan bansos tepat waktu.
Untuk informasi lebih lengkap, kunjungi situs resmi Dinas Sosial DKI Jakarta atau hubungi langsung pihak terkait.