Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur oleh janji keuntungan tinggi dari investasi yang tidak terdaftar resmi di OJK.
Peran Indonesia Anti-Scam Centre (IASC)
Sebagai bagian dari ekosistem perlindungan konsumen, OJK bersama Satgas PASTI telah membentuk Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) yang bertugas menangani penipuan transaksi keuangan.
Sejak resmi beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Maret 2025, IASC telah menerima 67.866 laporan penipuan. Dari laporan tersebut, 71.893 rekening bank yang terkait telah diidentifikasi, dengan hasil sebagai berikut:
- 31.398 rekening telah diblokir
- Total kerugian yang dilaporkan korban mencapai Rp1,2 triliun
- Dana yang berhasil diblokir senilai Rp129,1 miliar
Hal ini membuktikan pentingnya peran aktif lembaga perlindungan konsumen keuangan di era digital.
Daftar Perusahaan Pinjol Legal Berizin OJK Per April 2025
Untuk menghindari terjebak dalam pinjol ilegal, masyarakat harus memastikan bahwa layanan pinjaman yang digunakan telah terdaftar dan berizin di OJK.
Per April 2025, terdapat 97 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang legal dan terdaftar di OJK. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya akibat pencabutan izin terhadap empat perusahaan, yakni:
- TaniFund (pencabutan Mei 2024)
- Dhanapala (pencabutan Juli 2024)
- Jembatan Emas (pencabutan Juli 2024)
- PT Investree Radika Jaya (Investree) (pencabutan Oktober 2024)
PT Investree Radika Jaya, misalnya, yang beralamat di AIA Central Lantai 21, Jalan Jend. Sudirman Kav. 48A, Jakarta Selatan, resmi kehilangan izin operasionalnya per 21 Oktober 2024.
Baca Juga: Resmi dari OJK: Begini Cara Pinjam Saldo DANA Tanpa Dana Paylater atau Dana Cicil!
Tips Menghindari Pinjol Ilegal
Agar tidak menjadi korban pinjol ilegal, masyarakat disarankan untuk:
- Selalu mengecek daftar fintech lending berizin di situs resmi OJK.
- Tidak tergiur oleh tawaran pinjaman cepat melalui SMS atau media sosial.
- Membaca syarat dan ketentuan pinjaman secara teliti.
- Menghindari memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak terpercaya.
- Melaporkan entitas mencurigakan ke Satgas PASTI atau IASC.
Langkah-langkah preventif ini penting untuk menjaga keamanan finansial pribadi di tengah maraknya kejahatan digital.
Perkembangan dunia fintech harus dibarengi dengan upaya perlindungan konsumen yang kuat. Dengan kolaborasi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat, diharapkan ruang digital Indonesia dapat terbebas dari praktik keuangan ilegal yang merugikan.
Sebagai bentuk kewaspadaan, pastikan selalu menggunakan layanan fintech yang legal dan berizin resmi. Mari bersama-sama membangun ekosistem keuangan digital yang sehat, aman, dan berkelanjutan.