Nama Kamu Masuk Daftar Hitam di SLIK OJK, Ini Risiko Besar Bagi Pengguna Kredit Pinjol!

Minggu 27 Apr 2025, 21:15 WIB
Ilustrasi risiko daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) bagi pengguna kredit pinjol. (Sumber: Unsplash/ ROBIN WORALL)

Ilustrasi risiko daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK) bagi pengguna kredit pinjol. (Sumber: Unsplash/ ROBIN WORALL)

Masuk daftar hitam bukan hanya soal catatan buruk. Ada beberapa konsekuensi nyata bagi pengguna pinjol seperti yang dihimpun dari kanal YouTube Fintech.id, pada Minggu, 27 April 2025.

1. Sulit Mengajukan Kredit Baru

Dampak paling langsung dari masuknya nama di daftar hitam adalah penolakan pengajuan kredit baru.

Baik itu pengajuan KPR, KTA, kredit kendaraan, hingga kartu kredit, semuanya bisa otomatis ditolak karena dianggap berisiko tinggi oleh lembaga keuangan.

2. Terhambat dalam Proses Pembelian Aset

Ingin membeli rumah dengan KPR? Membeli mobil dengan cicilan? Semua rencana itu bisa gagal hanya karena riwayat buruk di SLIK OJK.

Lembaga keuangan umumnya sangat ketat dalam menyeleksi nasabah dengan histori kredit yang buruk.

3. Membatasi Kesempatan Karir di Sektor Tertentu

Bagi yang ingin bekerja di sektor keuangan, perbankan, fintech, atau jabatan yang berhubungan dengan pengelolaan dana, riwayat buruk di SLIK OJK bisa menjadi batu sandungan.

Beberapa perusahaan memang mewajibkan cek riwayat kredit dalam proses rekrutmen.

4. Membuat Nama Masuk Pantauan Kolektibilitas Buruk

Dalam istilah perbankan, nama yang tercatat menunggak akan masuk dalam kategori kolektibilitas buruk.

Ini membuatnya dipantau lebih ketat dan sulit mendapatkan kepercayaan dari lembaga keuangan manapun di masa depan.

5. Menurunkan Reputasi Keuangan Pribadi

Bukan hanya lembaga keuangan, tapi juga dalam urusan bisnis pribadi. Misalnya, saat ingin bermitra, bergabung investasi, atau mengajukan pembiayaan bisnis, reputasi keuangan yang buruk bisa mengurangi peluang besar.

Itu dia beberapa risiko bagi pengguna kredit pinjol jika nama kamu masuk daftar hitam di SLIK OJK.

DISCLAIMER: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan ditujukan sebagai panduan umum untuk membantu masyarakat memahami cara menggunakan layanan pinjol.

Berita Terkait

News Update