MKK 2025: Minta Pemerintah Optimalkan Pengelolaan Kekayaan Alam dan Subsidi Rakyat Miskin

Minggu 27 Apr 2025, 20:58 WIB
Acara Halal Bihalal Mujahadah Kiai Kampung di Atamimi Palace, Malang, Jawa Timur, Minggu, 27 April 2025. (Sumber: Dok. MMK)

Acara Halal Bihalal Mujahadah Kiai Kampung di Atamimi Palace, Malang, Jawa Timur, Minggu, 27 April 2025. (Sumber: Dok. MMK)

MALANG, POSKOTA.CO.ID - Diawali dari kajian mendalam tentang Indonesia yang memiliki sumber daya alam melimpah dan pemanfaatannya harus diperutukkan bagi kesejahteraan rakyat, menjadi dasar Mujadalah Kiai Kampung (MKK) menyampaikan Resolusi MKK 2025 untuk pemerintah Republik Indonesia.

Muqaddimah itu juga tertuang dalam amanat dari Pasal 33 ayat 3 UUD 1945. "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat."

Resolusi MKK tersebut disampaikan dalam acara yang dikemas dalam Halal Bihalal, di Atamimi Palace, Malang, Jawa Timur, Minggu, 27 April 2025.

Diskusi yang dikemas Halal Bihahal itu dihadiri oleh banyak perwakilan kiai kampung, praktisi, politisi dan akademisi dari berbagai wilayah di Indonesia. Terlihat ada Prof. Dr. Siti Zuhro, peneliti utama politik BRIN, Prof Dr Yuddy Chrisnandi, Ketua Balitbang Partai Golkar, Wahyu Muryadi, Ketua Mujadalah Kiai Kampung, Najib Salim Atamimi, Pendiri Mujadalah Kiai Kampung.

Selanjutnya, hadir Prof Effendi Gazali, Zastrouw Al Ngatawi dan KH Marsudi Syuhud, Wakil Ketua MUI Pusat. Jajaran pengurus Balitbang DPP Partai Golkar.

Hadir juga Bupati Malang, HM Sanusi, KH Dr Muzahid, belasan tokoh Tengger, Direktur Perlindungan Tanaman Pangan Kementerian Pertanian, Dr H Rachmat dan beberapa tokoh nasional lainnya. Di akhir acara, hadir juga Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifatul Choiri Fauzi.

Baca Juga: Sidang Tahunan MPR, Bamsoet: Pembangunan Nasional Bergantung Sumber Daya Alam

Setelah berlangsung diskusi, Resolusi MKK 2025 dibacakan oleh Prof Dr Siti Zuhro. resolusi tersebut yang nantinya akan disampaikan kepada pihak pemerintah, eksekutif dan legislatif.

Dari banyak data, fakta dan kajian bahkan dari hasil riset, MKK mengusulkan kepada pemerintah Republik Indonesia, untuk sepenuhnya menjalankan amanat Pasal 33 ayat 3 UU 1945 untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Dengan kekayaan alam Indonesia yang melimpah, pemerintah bisa memberikan keleluasaan kepada rakyat Indonesia untuk mengelola kekayaan alam yang ada dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang, dengan sistem bagi hasil bersih dengan negara, yang akan diperuntukkan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan rakyat.

Baca Juga: Menteri LHK: Intelektual Power dan Moral Power Kunci dalam Menjaga Sumber Daya Alam

Berita Terkait

Kekayaan Alam Kita

Kamis 21 Feb 2019, 04:42 WIB

Melestarikan Kekayaan Alam

Senin 08 Feb 2021, 07:00 WIB
undefined

News Update