POSKOTA.CO.ID - Salah satu faktor utama yang sering menyebabkan penolakan pengajuan pinjaman adalah riwayat kredit yang buruk.
Riwayat kredit adalah catatan yang menunjukkan seberapa baik Anda mengelola utang di masa lalu, seperti pembayaran kartu kredit, cicilan kendaraan, atau pinjaman lainnya.
Bank dan penyedia pinjaman daring biasanya memeriksa skor kredit Anda melalui sistem seperti SLIK OJK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) di Indonesia.
Baca Juga: Terlanjur Terjebak Pinjol Ilegal? Ini Solusi Aman Menurut Pakar
Jika Anda memiliki riwayat telat bayar, gagal bayar, atau utang yang menumpuk, skor kredit Anda akan rendah, sehingga dianggap berisiko tinggi oleh pemberi pinjaman.
Untuk mengatasi masalah ini, mulailah dengan memeriksa riwayat kredit Anda secara berkala. Jika terdapat masalah, seperti keterlambatan pembayaran, segera selesaikan tunggakan tersebut.
Selain itu, hindari mengajukan terlalu banyak pinjaman dalam waktu singkat, karena hal ini dapat menurunkan skor kredit Anda lebih jauh.
Dengan menjaga kedisiplinan dalam membayar utang, riwayat kredit Anda akan membaik seiring waktu.
Baca Juga: Wajib Tahu! Begini Cara Lindungi Data Pribadi dari Pinjol Ilegal Meski Utang Belum Lunas

Dokumen Pengajuan yang Tidak Lengkap atau Tidak Valid
Persyaratan dokumen yang tidak lengkap atau tidak sesuai sering kali menjadi alasan penolakan yang luput dari perhatian.
Setiap bank atau platform pinjaman daring memiliki ketentuan dokumen yang harus dipenuhi, seperti kartu identitas, slip gaji, rekening koran, atau bukti usaha.