Ekspresi itu seharusnya dinilai normal, sebab setiap anak bangsa berhak menyampaikan aspirasi.
Baca Juga: Purnawirawan TNI Usul Ganti Wapres Gibran, Pengamat Politik: Baru Pertama Terjadi di Indonesia
Penyampaian aspirasi para purnawirawan ini masih dalam koridor demokrasi, maka pandangan mereka layak dihargai.
Namun jika pemakzulan dilakukan dengan cara kudeta, maka hal tersebut tidak boleh terjadi karena tidak sejalan dengan prinsip demokrasi.
“Aspirasi dari para purnawirawan jangan dianggap berlebihan, apalagi dinilai mau merebut kekuasaan. Aspirasi mereka cukup ditampung di MPR dan dilihat apakah permintaan pemakzulan wapres ini memenuhi syarat atau tidak. Bila tidak, MPR harus menjelaskan kepada para purnawirawan dan rakyat Indonesia,” ucap Jamiluddin.
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro mengungkapkan bahwa usulan tersebut sah apalagi sebagai bagian dari sistem demokrasi, namun bisa dilihat urgensinya.
Baca Juga: Anies Baswedan Bicara Bonus Demografi, Warganet: Silakan Gibran Join Diskusi
“Usulan pemakzulan ini merupakan salah satu dari delapan poin yang disampaikan para purnawirawan. Ini bisa dianggap sebagai bentuk aspirasi sah dalam kerangka demokrasi,” ungkap Agung.
Kemudian Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh menyebutkan usulan tersebut berlebihan dan tidak tepat.
“Izinkan saya harus menyatakan dengan segala penghormatan saya, kurang tepat,” kata Surya Paloh.
Menurutnya Gibran hingga saat ini tidak memiliki skandal atau hal sejenisnya.