Mencuat Usulan Pemakzulan Gibran, Ini Ragam Komentar Tokoh Indonesia

Minggu 27 Apr 2025, 14:37 WIB
Potret Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka yang kini isunya mencuat untuk dimakzulkan. (Sumber: YouTube/Gibran Rakabuming Raka)

Potret Wakil Presiden Indonesia, Gibran Rakabuming Raka yang kini isunya mencuat untuk dimakzulkan. (Sumber: YouTube/Gibran Rakabuming Raka)

POSKOTA.CO.ID - Belakangan ini ramai dibahas terkait usulan pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Indonesia.

Usulan tersebut terlontar dari Forum Purnawirawan TNI-Polri. Tentu saja lontaran usulan ini mengundang banyak komentar dari tokoh-tokoh Indonesia mulai dari akademisi hingga politikus.

Tak hanya itu, usulan pemakzulan ini juga muncul dari publik yang melontarkan di media sosial.

“Sekarang atau tidak sama sekali, terlalu berharga negeri yang dibangun dengan darah, keringat dan air mata ini dipertaruhkan demi keponakan paman usman,” ucap warganet.

Baca Juga: Ramai Desakan Tuntutan Copot Gibran dari Wapres, Begini Respons Mengejutkan Kaesang Membela Sang Kakak

“Setuju banget, kasihan negeri ini kalau benar terjadi. Usia manusia hanya yang maha kuasa yang tahu, apalagi ini jabatan tinggi sekelas presiden,” kata warganet.

“Tema utama adalah menyelamatkan republik dari kedunguan,” ujar warganet.

Ada delapan poin tuntutan yang dilontarkan oleh forum purnawirawan TNI-Polri ini, salah satunya pemakzulan Girbran.

Baca Juga: Bisakah Gibran Dicopot? Ini Aturan Pemberhentian Wapres dan 8 Poin Usulan Forum Purnawirawan

Adapun rincian poin tuntutannya, sebagai berikut:

  • Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan
  • Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN
  • Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat, serta berdampak pada kerusakan lingkungan
  • Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
  • Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3
  • Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para pejabat dan aparat negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo
  • Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri
  • Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

Ragam Komentar dari Sejumlah Tokoh

Dosen Komunikasi Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga mengungkapkan bahwa usulan pemakzulan Gibran ini harus dibaca sebagai ekspresi anak bangsa.

Berita Terkait

News Update