Mematikan Ponsel saat Proses Penagihan Pindar, Pengamat: Itu Bukan Tindak Pidana

Minggu 27 Apr 2025, 11:06 WIB
Ilustrasi nasabah mematikan HP saat penagihan pinjaman daring (pindar). (Sumber: PxHere)

Ilustrasi nasabah mematikan HP saat penagihan pinjaman daring (pindar). (Sumber: PxHere)

Ia juga menambahkan bahwa memblokir nomor telepon atau WhatsApp juga bukan tindak pidana.

Mengenai ancaman-ancaman yang sering dilontarkan oleh penagih pinjol, ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak langsung percaya.

"Cari tahu kebenarannya, cari tahu apakah ini benar-benar akan terjadi atau tidak," jelasnya.

Baca Juga: 7 Aplikasi Pindar Bunga Rendah 2025, Solusi Aman untuk Dana Kilat Resmi OJK

Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk tetap fokus bekerja, memperbanyak doa, dan berusaha melunasi utang secepat mungkin. "Mudah-mudahan rezeki teman-teman segera diberikan oleh Allah, sehingga bisa membayar semua utang-utang kalian," tuturnya.

Berita Terkait

News Update