Ia juga menambahkan bahwa memblokir nomor telepon atau WhatsApp juga bukan tindak pidana.
Mengenai ancaman-ancaman yang sering dilontarkan oleh penagih pinjol, ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak langsung percaya.
"Cari tahu kebenarannya, cari tahu apakah ini benar-benar akan terjadi atau tidak," jelasnya.
Baca Juga: 7 Aplikasi Pindar Bunga Rendah 2025, Solusi Aman untuk Dana Kilat Resmi OJK
Selain itu, ia mengimbau masyarakat untuk tetap fokus bekerja, memperbanyak doa, dan berusaha melunasi utang secepat mungkin. "Mudah-mudahan rezeki teman-teman segera diberikan oleh Allah, sehingga bisa membayar semua utang-utang kalian," tuturnya.