POSKOTA.CO.ID – Di tengah maraknya kabar bahwa gagal bayar pinjaman daring (pindar) dapat berujung pidana atau penjara, edukator keuangan Hendra Setyo menegaskan bahwa tindakan mematikan ponsel saat proses penagihan bukanlah tindak kriminal.
YouTuber terkenal itu menjelaskan bahwa masyarakat tidak perlu selalu standby untuk menjawab atau membalas setiap penagihan dari debt collector (DC).
"Karena tidak ada urusan soal penjara dan pidana dengan mematikan HP," ujar Hendra dalam kanal YouTube Fintech ID. dikutip Poskota pada Minggu, 27 April 2025.
Ia menambahkan, mematikan ponsel adalah hak setiap individu dan tidak dapat dikategorikan sebagai tindakan kabur dari kewajiban membayar utang.
Baca Juga: 3 Langkah Bijak Menggunakan Aplikasi Pindar Tanpa Terjebak Hutang dan Galbay
Bagaimana DC Bekerja
"Mematikan HP kan hak masing-masing orang, bukan berarti kabur," lanjutnya.
Lebih lanjut, Hendra menyoroti praktik sebagian oknum DC yang merasa kesal karena gagal menghubungi debitur.
"Target mereka atau tugas mereka adalah untuk menghubungi teman-teman, untuk menagih teman-teman," ucap edukator TikTok itu.
Namun, ketidakmampuan untuk menghubungi debitur bukan berarti ada unsur pidana dalam kasus tersebut.
Baca Juga: Ampuh! Inilah Solusi Paling Masuk Akal saat Gagal Bayar Pindar, Simak Penjelasannya
Tinjauan Hukum Perkara Pindar
Menurutnya, utang adalah masalah perdata, bukan pidana. "Utang ya utang. Unsurnya perdata, tidak akan bisa lari ke pidana kalau memang tidak ada tindak kriminal di sana," tegasnya.