OJK tidak hanya menetapkan aturan, tetapi juga melakukan pengawasan ketat terhadap penyelenggara pindar.
Melalui mekanisme pengawasan off-site dan on-site, OJK memantau kepatuhan penyelenggara terhadap regulasi perlindungan data.
Sejak tahun 2020, OJK telah mencabut izin usaha puluhan penyelenggara fintech yang melanggar ketentuan, termasuk yang terkait dengan penyalahgunaan data konsumen.
Sanksi administratif seperti denda, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin menjadi peringatan bagi penyelenggara pindar untuk mematuhi aturan.
Selain itu, konsumen yang dirugikan akibat pelanggaran data dapat mengajukan gugatan hukum berdasarkan UU PDP atau melaporkan pelanggaran kepada OJK untuk ditindaklanjuti.
Untuk mendukung perlindungan konsumen, OJK juga mendorong literasi keuangan masyarakat. Konsumen diimbau untuk memahami hak dan kewajiban mereka, termasuk membaca dengan cermat perjanjian layanan sebelum menyetujui penggunaan data pribadi.
Dengan literasi yang baik, konsumen dapat lebih waspada terhadap potensi penyalahgunaan data dan memilih platform pindar yang berizin serta terpercaya.