Jangan Takut! Sesuai Aturan OJK Data Anda Wajib Dilindungi oleh Aplikator Pinjaman Daring

Minggu 27 Apr 2025, 20:06 WIB
Data aman dijamin oleh OJK saat Anda ajukan pinjaman di pinjaman daring. (Sumber: Freepik)

Data aman dijamin oleh OJK saat Anda ajukan pinjaman di pinjaman daring. (Sumber: Freepik)

Misalnya, beberapa insiden di sektor fintech menunjukkan bagaimana data konsumen disalahgunakan untuk penagihan tidak etis atau bahkan dijual kepada pihak ketiga.

Oleh karena itu, OJK menekankan bahwa penyelenggara pindar harus menerapkan sistem keamanan digital yang ketat, seperti enkripsi data dan autentifikasi berlapis, untuk mencegah akses tanpa izin.

Selain melindungi konsumen, kepatuhan terhadap aturan perlindungan data juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri pindar.

Dengan menjamin keamanan data, penyelenggara pindar dapat membangun reputasi sebagai platform yang terpercaya dan bertanggung jawab, yang pada akhirnya mendukung pertumbuhan industri fintech secara berkelanjutan.

Baca Juga: Jangan Sampai Kebobolan! Ini Cara Cepat Cek Data Pribadi Dipakai Pinjol Tanpa Izin

Larangan Penyebaran Data Pribadi secara Sembarangan

Salah satu poin penting dalam aturan OJK adalah larangan penyebaran data pribadi konsumen secara sembarangan.

Penyelenggara pindar tidak boleh menggunakan data konsumen untuk tujuan di luar yang telah disepakati, seperti pemasaran tanpa izin atau pengungkapan kepada pihak ketiga yang tidak berwenang.

Bahkan, ketika bekerja sama dengan pihak ketiga seperti jasa penagihan atau penyedia teknologi, penyelenggara tetap bertanggung jawab penuh atas keamanan data yang dibagikan.

OJK juga mengatur bahwa jika data pribadi harus diungkapkan, misalnya untuk kepentingan hukum, prosesnya harus transparan dan sesuai dengan tujuan yang telah disetujui konsumen.

Konsumen berhak mengetahui bagaimana datanya digunakan dan memiliki hak untuk mencabut persetujuan jika merasa datanya disalahgunakan.

Aturan ini sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang menjadi dasar perlindungan konsumen di sektor keuangan.

Baca Juga: Gagal Bayar Pinjol? Hindari 4 Kesalahan Fatal yang Bikin Utang Makin Menumpuk

Konsekuensi Pelanggaran dan Upaya Pengawasan OJK

Berita Terkait

News Update