Jangan Sampai Salah! Pinjol Bisa Sangat Berbahaya untuk Anda, Simak Penjelasannya

Minggu 27 Apr 2025, 17:18 WIB
Bahaya pinjol bisa Anda rasakan apabila trerjerumus kedalamnya. (Sumber: Pixabay/rickey123)

Bahaya pinjol bisa Anda rasakan apabila trerjerumus kedalamnya. (Sumber: Pixabay/rickey123)

“Namanya aja ilegal, artinya mereka bermain di luar kepastian hukum dan nasabah pinjol ilegal enggak bakal dapat perlindungan dari OJK ataupun lembaga konsumen, makanya risiko atau masalah ketika kita pakai pinjol ilegal itu tinggi banget,” ujar pemilik kanal YouTube Andre Tuwan.

Alasan Pinjol Berbahaya

Melansir dari kanal YouTube Andre Tuwan berikut adalah beberapa alasan pinjol berbahaya untuk para debitur:

Ancaman Debt Collector Pinjol

Debt collector (dc) pinjol ilegal akan melakukan berbagai cara yang dia bisa lakukan agar para debitur bisa membayar pinjamannya dalam waktu dekat, cara-cara kasar yang dilakukannya akan sangat mengintimidasi para pengguna dan juga menyerang psikologi.

“Dc pinjol datang menyerang dengan berbagai cara, termasuk cara-cara kasar. Ada yang dikasih muka dengan badan babi lalu disebar ke grup keluarga, bahkan yang lebih parah posternya dicetak lalu di tempel di kantor,” ucap Andre Tuwan.

Bunga Pinjaman yang Tinggi

Pinjol ilegal memiliki rata-rata bunga pinjaman yang bisa diberikan sesuka hati karena pihaknya main di luar ketentuan OJK, sehingga sangat berbahaya untuk para kreditur.

“Meskipun OJK sudah mengatur untuk bunga pinjol maksimal 6 persen per bulan ya, pinjol ilegal bisa kasih bunga suka-suka karena mereka bermain di luar ketentuan OJK, walaupun dana pinjamannya cepet cair, tapi bunga pinjaman yang dikasih juga tinggi, bahkan bisa hingga 100 persen per bulan,” ujar Andre Tuwan.

Denda Pinjaman yang Tinggi

Pinjol ilegal seringkali memberikan debiturnya denda pinjaman yang tinggi, dan menjebaknya sehingga para debitur tidak bisa membayarkan pinjamannya sehingga debitur bisa merasa lebih tertekan.

“Dengan bunga pinjaman yang tinggi jadi utang yang awalnya cuma Rp1.000.000 naik kena bunga jadi Rp2.000.000, lalu kena denda lagi jadi Rp5.000.000 dan ini bikin pusing pengguna pinjol, udah kena bunga tinggi, ditambah lagi masalah denda yang tinggi,” lanjut Andre Tuwan.

Penyalahgunaan Data Pribadi

Pinjol ilegal juga sangat terkenal dengan penyalahgunaan data pribadi para debiturnya, sehingga hal tersebut bisa sangat merugikan para penggunanya. Tidak ada debitur yang ingin data-nya disebar dan digunakan untuk hal-hal yang berbahaya.

“Pinjol akan meminta akses ke semua data yang ada di Handphone (Hp) kita, kontak diminta, foto, dan galeri juga diminta, sehingga mereka bisa mendapatkan data apapun tentang diri kita yang kemudian akan diakumulasikan dan di jual di pasar gelap,” ungkap Andre Tuwan.

Masalah yang Lebih Serius

Tidak hanya berhenti pada penyalahgunaan data pibadi, pinjol juga dapat sangat berdampak sangat serius untuk para penggunanya, bahkan pemerintah saja belum bisa berantas tuntas hingga tahun 2025 ini.

“Banyak risiko atau masalah yang masih tersembunyi dari pinjol ini, sampa sekarang di 2025 itu pemerintah belum bisa berantas pinjol,” ujar Andre Tuwan.

Berita Terkait

News Update