Jangan Sampai Kebobolan! Ini Cara Cepat Cek Data Pribadi Dipakai Pinjol Tanpa Izin
Modus Baru Penipuan Pinjol (Sumber: Pixabay/Vika_Glitter)

Nasional

Jangan Sampai Kebobolan! Ini Cara Cepat Cek Data Pribadi Dipakai Pinjol Tanpa Izin

Minggu 27 Apr 2025, 13:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Kasus penyalahgunaan data pribadi untuk keperluan pinjaman online (pinjol) ilegal terus meningkat.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui apakah data mereka telah digunakan tanpa izin oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Data pribadi seperti nomor telepon, alamat rumah, dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi target yang rentan disalahgunakan.

Salah satunya untuk pengajuan pinjaman atau kredit tanpa sepengetahuan pemilik data.

Baca Juga: 5 Pinjol dengan Penagihan Paling Agresif, Sampai Siap-Siap Didatangi ke Rumah

Sebagai bentuk perlindungan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyediakan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dapat diakses masyarakat untuk memeriksa apakah data pribadi mereka pernah digunakan dalam aktivitas pinjaman online.

Berikut panduan cara melakukan pengecekan melalui layanan SLIK OJK, baik secara langsung maupun daring:

Cara Cek Data di SLIK OJK Secara Langsung (Offline)

Bagi Anda yang ingin melakukan pengecekan langsung, bisa mendatangi kantor OJK terdekat dengan membawa sejumlah dokumen berikut:

Petugas OJK akan memverifikasi formulir dan dokumen yang Anda serahkan. Jika semua persyaratan terpenuhi, informasi terkait data peminjam akan diproses, dan hasilnya akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.

Baca Juga: Mantan DC Pinjol Ungkap Risiko Gagal Bayar, Cek Faktanya!

Cek Data di SLIK OJK Secara Online

Selain melalui kantor, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan online melalui laman resmi atau aplikasi iDebku OJK. Berikut langkah-langkahnya:

Kunjungi situs idebku.ojk.go.id atau unduh aplikasi iDebku OJK di perangkat Anda.

Pilih menu Pendaftaran.

Isi formulir dengan data seperti jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas, dan kode keamanan.

Baca Juga: Teror Debt Collector Pinjol Wajib Berhenti Setelah 90 Hari, Ini Ketentuan Resminya

Langkah Jika Data Disalahgunakan

Apabila Anda merasa data pribadi Anda telah digunakan tanpa izin, segera lakukan langkah berikut:

Hubungi Call Center OJK di nomor 081-157-157-157 untuk mendapatkan informasi mengenai status pinjaman atas nama Anda serta panduan tindak lanjut.

Gunakan layanan pengaduan resmi OJK dengan mengirim email ke waspadainvestasi@ojk.go.id disertai penjelasan masalah dan bukti pendukung.

Lindungi Data Pribadi Anda

Di tengah pesatnya perkembangan teknologi finansial, menjaga kerahasiaan data pribadi menjadi hal yang sangat penting.

Dengan rutin melakukan pengecekan serta melaporkan aktivitas mencurigakan, Anda dapat mencegah risiko kerugian finansial akibat penyalahgunaan data.

Jadilah pengguna digital yang cerdas dan selalu waspada terhadap ancaman kejahatan siber.

Tags:
OJK RIOJK Pinjaman Online Legal OJKPinjaman Online (Pinjol)Pinjaman Online IlegalPinjaman Online LegalPinjaman Online

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor