Teror Debt Collector Pinjol Wajib Berhenti Setelah 90 Hari, Ini Ketentuan Resminya

Minggu 27 Apr 2025, 12:16 WIB
Penagihan utang pinjaman online diatur ketat oleh OJK untuk melindungi hak konsumen dan menjaga etika industri keuangan. (Sumber: Pinterest)

Penagihan utang pinjaman online diatur ketat oleh OJK untuk melindungi hak konsumen dan menjaga etika industri keuangan. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Dalam dunia pinjaman online (pinjol), hubungan antara penyelenggara layanan dan nasabah diatur secara ketat untuk melindungi kedua belah pihak. Salah satu aspek penting adalah soal mekanisme dan batasan dalam proses penagihan utang.

Berdasarkan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), debt collector hanya diperbolehkan menagih dalam jangka waktu tertentu dan dengan cara yang beretika.

Artikel ini menguraikan batas waktu penagihan, aturan perilaku dalam proses penagihan, hingga konsekuensi bagi nasabah gagal bayar menurut ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Hemat Waktu dan Tenaga, Begini Cara Beli Token Listrik Lewat Aplikasi Wondr by BNI di HP

Aturan Batas Waktu Penagihan Utang Pinjaman Online

Dalam praktik industri pinjaman online, banyak nasabah bertanya: berapa lama debt collector diperbolehkan menagih utang? Jawabannya merujuk pada regulasi dari OJK, yakni Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 10/POJK.05/2022.

Meskipun aturan ini tidak secara eksplisit menyebutkan istilah "batas waktu penagihan", terdapat ketentuan bahwa proses penagihan dapat dilakukan dalam periode maksimal 90 hari atau tiga bulan sejak terjadinya keterlambatan pembayaran.

Setelah melewati batas waktu tersebut, perusahaan penyelenggara pinjaman online tidak lagi diperkenankan menggunakan jasa debt collector untuk menagih secara langsung kepada konsumen. Namun, penting dicatat bahwa berakhirnya periode penagihan ini tidak serta-merta menghapuskan kewajiban pembayaran utang dari nasabah.

Konsekuensi Hukum untuk Nasabah Gagal Bayar

Bagi nasabah yang tidak menyelesaikan kewajiban dalam periode penagihan tersebut, penyelenggara pinjaman online memiliki hak untuk melanjutkan proses ke jalur hukum. Salah satu langkah yang umum dilakukan adalah melaporkan data nasabah ke Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK OJK).

Pencatatan di SLIK OJK, yang dulunya dikenal sebagai BI Checking, berdampak pada reputasi finansial nasabah. Data negatif tersebut akan menghambat akses nasabah untuk mengajukan pinjaman baru, baik di bank maupun lembaga keuangan lainnya. Reputasi kredit yang buruk dapat bertahan selama bertahun-tahun dan menyulitkan berbagai transaksi keuangan di masa depan.

Etika Penagihan Utang Menurut Aturan OJK

Penagihan utang oleh penyelenggara pinjaman online juga diatur dalam Peraturan OJK Nomor 2 Tahun 2023. Beleid ini mengharuskan aktivitas penagihan dilakukan berdasarkan norma kesopanan, norma hukum, dan norma sosial yang berlaku di masyarakat.

Dalam Pasal 62 aturan tersebut, disebutkan bahwa:

  • Penagihan harus menghindari tindakan ancaman, intimidasi, kekerasan, atau mempermalukan konsumen.
  • Penagihan tidak boleh dilakukan secara terus-menerus hingga mengganggu ketenangan konsumen.

Berita Terkait

News Update