Diteror Pinjol Saat Galbay? Begini 3 Cara Melaporkannya ke OJK

Minggu 27 Apr 2025, 15:49 WIB
Cara melaporkan penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal ke OJK. (Sumber: Pinterest)

Cara melaporkan penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal ke OJK. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Saat ini, semakin banyak masyarakat yang menjadi korban dari penagihan pinjaman online (pinjol) ilegal dengan cara-cara melanggar hukum.

Tidak sedikit dari mereka yang terjerat gagal bayar (galbay) pinjol mengalami ancaman, penghinaan, bahkan pelecehan secara verbal.

Jika Anda salah satu korban, penting untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Momentum ini sangat tepat, mengingat OJK saat ini tengah mengkaji dan memperketat pengawasan terhadap praktik pinjaman online.

Melaporkan pelanggaran bukan hanya melindungi diri sendiri, tapi juga membantu memberantas praktik pinjol ilegal yang meresahkan.

Baca Juga: DC Lapangan Gak Akan Nagih Orang Seperti Ini, Galbay Pinjol Jadi Mudah Teratasi!

Cara Laporkan Aplikasi Pinjol

Berikut ini tiga cara mudah untuk melaporkan aplikasi pinjol bermasalah ke OJK seperti dilansir dari kanal YouTube Solusi Keuangan, pada Minggu, 27 April 2025.

1. Melalui Website Resmi OJK

Cara pertama adalah dengan mengakses website resmi OJK. Anda dapat langsung mengunjungi situs contact157.ojk.go.id.

Di halaman ini, tersedia formulir pengaduan yang bisa Anda isi dengan data lengkap terkait pelanggaran yang dilakukan aplikasi pinjol.

Saat mengisi formulir, pastikan Anda melampirkan bukti-bukti yang mendukung laporan Anda.

Bukti tersebut bisa berupa tangkapan layar percakapan, rekaman suara ancaman, foto, atau video penagihan yang tidak sesuai aturan.

Semakin lengkap bukti yang dikirimkan, semakin cepat pula pihak OJK dapat menindaklanjuti laporan tersebut.

2. Melalui Email Resmi OJK

Selain melalui website, Anda juga dapat melaporkan pelanggaran pinjol dengan mengirimkan email ke alamat [email protected].

Metode ini dianggap lebih praktis karena Anda bisa langsung melampirkan semua bukti dalam satu kali pengiriman.

Dalam pengiriman email, gunakan subjek email seperti: "Pelaporan Pelanggaran Penagihan Pinjaman Online".

Di badan email, jelaskan secara kronologis kejadian yang Anda alami. Jangan lupa untuk melampirkan bukti-bukti pendukung seperti chat, rekaman suara, foto, atau video.

Dengan menggunakan email, Anda tidak perlu repot mengisi form di website atau harus menghabiskan pulsa untuk menelepon.

3. Melalui Telepon ke Nomor 157

Metode ketiga adalah dengan menghubungi nomor layanan OJK di 157. Jika Anda menelepon dari telepon seluler dan nomor tersebut tidak dapat dihubungi, Anda bisa menambahkan kode area Jakarta, yaitu 021-157.

Saat menghubungi OJK melalui telepon, Anda akan diminta untuk menjelaskan kronologi kejadian.

Namun perlu diingat, dalam banyak kasus, setelah percakapan melalui telepon, Anda tetap akan diminta untuk mengirimkan bukti-bukti melalui email atau website.

Oleh karena itu, sebaiknya siapkan terlebih dahulu semua bukti sebelum menelepon.

Baca Juga: Cara Ampuh Blokir Penyebaran Data oleh Pinjol Ilegal, Ini Tips Anti Teror DC

Kenapa Harus Melapor?

Melaporkan aplikasi pinjol yang melakukan pelanggaran merupakan langkah penting untuk membantu pemerintah dalam memberantas praktik-praktik kejam yang merugikan masyarakat.

Banyak orang memilih diam karena malas atau takut, sehingga tindakan pelanggaran terus berulang dan tidak mendapat perhatian serius.

Padahal, proses pelaporan ini sebenarnya tidak sulit dan tidak memakan waktu lama. Hanya butuh sekitar 10 menit untuk mengisi formulir atau mengirimkan email.

Sekalipun menelepon mungkin akan membutuhkan waktu lebih panjang, namun usaha tersebut sangat berarti untuk menciptakan ekosistem pinjaman online yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Semakin banyak laporan yang masuk, semakin besar pula tekanan terhadap pelaku pinjol nakal untuk berhenti melakukan praktik ilegal.

OJK pun akan lebih mudah untuk mengambil tindakan tegas berdasarkan bukti-bukti konkret dari masyarakat.

Jika Anda menjadi korban penagihan kasar dari aplikasi pinjaman online, jangan ragu untuk bertindak. Segera laporkan melalui website resmi, email, atau telepon ke OJK.

DISCLAIMER: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan ditujukan sebagai panduan umum untuk membantu masyarakat memahami cara menggunakan layanan pinjol.

Pengajuan pinjaman online adalah tanggung jawab pribadi dan memiliki risiko kredit yang nyata.

Berita Terkait

News Update