Semakin lengkap bukti yang dikirimkan, semakin cepat pula pihak OJK dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
2. Melalui Email Resmi OJK
Selain melalui website, Anda juga dapat melaporkan pelanggaran pinjol dengan mengirimkan email ke alamat [email protected].
Metode ini dianggap lebih praktis karena Anda bisa langsung melampirkan semua bukti dalam satu kali pengiriman.
Dalam pengiriman email, gunakan subjek email seperti: "Pelaporan Pelanggaran Penagihan Pinjaman Online".
Di badan email, jelaskan secara kronologis kejadian yang Anda alami. Jangan lupa untuk melampirkan bukti-bukti pendukung seperti chat, rekaman suara, foto, atau video.
Dengan menggunakan email, Anda tidak perlu repot mengisi form di website atau harus menghabiskan pulsa untuk menelepon.
3. Melalui Telepon ke Nomor 157
Metode ketiga adalah dengan menghubungi nomor layanan OJK di 157. Jika Anda menelepon dari telepon seluler dan nomor tersebut tidak dapat dihubungi, Anda bisa menambahkan kode area Jakarta, yaitu 021-157.
Saat menghubungi OJK melalui telepon, Anda akan diminta untuk menjelaskan kronologi kejadian.
Namun perlu diingat, dalam banyak kasus, setelah percakapan melalui telepon, Anda tetap akan diminta untuk mengirimkan bukti-bukti melalui email atau website.
Oleh karena itu, sebaiknya siapkan terlebih dahulu semua bukti sebelum menelepon.
Baca Juga: Cara Ampuh Blokir Penyebaran Data oleh Pinjol Ilegal, Ini Tips Anti Teror DC
Kenapa Harus Melapor?
Melaporkan aplikasi pinjol yang melakukan pelanggaran merupakan langkah penting untuk membantu pemerintah dalam memberantas praktik-praktik kejam yang merugikan masyarakat.