POSKOTA.CO.ID – Edukator keuangan terkenal Hendra Setyo mengingatkan masyarakat untuk tidak panik terhadap ancaman masuk penjara akibat keterlambatan atau kegagalan membayar utang di salah satu aplikasi pinjaman daring (pindar).
Dalam penjelasannya, Hendra menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran utang bukanlah tindak pidana, melainkan masuk ke ranah hukum perdata.
"Insyaallah tidak akan masuk penjara hanya karena tidak bisa bayar utang, terkecuali kalian melakukan penipuan, pemalsuan data, atau apapun itu yang berupa kriminalitas," ujarnya pada Minggu, 27 April 2025, dikutip oleh Poskota dari kanal YouTube Solusi Keuangan.
Mengenai kasus gagal bayar, YouTuber terkenal tersebut menjelaskan bahwa kemungkinan terjadinya proses hukum sangat kecil.
Baca Juga: 5 Tips Memilih Pindar Legal dan Terpercaya
Tinjauan Hukum Perkara Pindar
"Bahkan untuk masuk ke jalur hukum saja kemungkinannya kecil sekali," katanya.
Ia menekankan bahwa meskipun secara hukum pihak kreditur bisa melakukan gugatan perdata, jumlah kasusnya sangat sedikit dan proses sidangnya pun sederhana, sebatas memverifikasi kemampuan debitur dalam membayar utang.
Menutup penjelasannya, ia mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan lebih mendekatkan diri kepada Tuhan.
"Banyakin doa, banyakin ibadah, serahkan semuanya sama Allah. Pasti akan ada jalan keluarnya," pungkasnya.
Baca Juga: Pinjol Berubah Jadi Pindar, Begini Tanggapan Edukator Keuangan
Seiring dengan maraknya layanan pinjaman daring, berbagai persoalan turut bermunculan, salah satunya adalah praktik penagihan dept collector (DC) lapangan yang melampaui batas kewajaran.