Setelah melalui proses pemutihan, Anda bisa kembali mengajukan kredit atau pinjaman baru. Namun, pastikan Anda memiliki bukti pelunasan sebagai persyaratan pendukung.
Cara Mengecek BI Checking
Berikut langkah-langkah mengecek status BI Checking Anda melalui situs resmi OJK:
- Akses laman idebku.ojk.go.id
- Pilih menu ‘Pendaftaran’
- Isi data diri sesuai permintaan, seperti KTP, email, nomor telepon, dan dokumen lain yang diminta
- Klik tombol ‘Selanjutnya’
- Lanjutkan dengan memilih ‘Ajukan Permohonan’
Permintaan Anda akan diproses oleh OJK dalam waktu maksimal satu hari kerja, dan hasilnya akan dikirim melalui email yang telah didaftarkan.
Disclaimer: Transaksi pinjol berisiko tinggi, maka Anda dapat mengalami kerugian apabila tidak memiliki kemampuan membayar, pertimbangkan segera secara bijak sebelum menggunakannya.
Kemudian, lamanya waktu masuk daftar hitam BI checking juga tergantung dari kebijakan atau hasil analisa OJK.