Cara Ampuh Blokir Penyebaran Data oleh Pinjol Ilegal, Ini Tips Anti Teror DC

Minggu 27 Apr 2025, 10:20 WIB
DC pinjol mengancam sebarkan data? Jangan panik! Begini cara memutus akses mereka ke kontak, log panggilan, dan SMS di ponsel Anda secara permanen. (Sumber: Pinterest)

DC pinjol mengancam sebarkan data? Jangan panik! Begini cara memutus akses mereka ke kontak, log panggilan, dan SMS di ponsel Anda secara permanen. (Sumber: Pinterest)

"DC hanya akan mendapatkan data palsu, sehingga tidak bisa menyebarkan informasi asli Anda," jelasnya.

  1. Nonaktifkan Media Sosial Sementara

DC sering mencari korban melalui media sosial. Nonaktifkan sementara akun Facebook, Instagram, atau TikTok untuk memutus rantai pelacakan.

  1. Hapus Tag Kontak dan Hindari Instal Ulang

Pastikan tidak ada tag kontak yang tertinggal di ponsel. Selain itu, jangan pernah menginstal ulang aplikasi pinjol yang sama.

  1. Jangan Tanggapi Teror DC

Ketika DC menghubungi via telepon, WhatsApp, atau SMS, jangan dibalas, dibaca, atau diblokir. Gunakan fitur:

  • Filter panggilan untuk memblokir otomatis nomor tak dikenal.
  • Arsipkan chat WhatsApp tanpa membukanya.

"Konsistensi adalah kunci. Semakin Anda tidak merespons, DC akan berhenti mengganggu," ujar ToolsPinjol.

Baca Juga: Bahaya Penyalahgunaan KTP di Pinjol Ilegal, Cek Sekarang Sebelum Datang Kerugian Besar!

Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, risiko penyebaran data pribadi oleh pinjol dapat diminimalisir secara signifikan. Namun, perlu diingat bahwa cara-cara ini bersifat pencegahan, bukan solusi mutlak atas masalah utang itu sendiri.

Yang terpenting, selalu bijak dalam mengajukan pinjaman dan pastikan hanya menggunakan platform yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terakhir, ingatlah bahwa intimidasi dan penyebaran data pribadi tanpa izin adalah tindakan yang melanggar hukum.

Jika teror dari debt collector terus berlanjut meski telah melakukan upaya pencegahan, jangan ragu untuk melaporkannya ke pihak berwajib atau lembaga perlindungan konsumen. Data Anda adalah milik Anda, dan tidak seorang pun berhak menyalahgunakannya.

Berita Terkait

News Update