Menurutnya, di dalam negara yang menganut trias politika tentu ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Sehingga, lanjutnya, kewenangan Presiden dalam menyikapi isu itu juga beracuan pada hal tersebut.
“Namun, tentunya Presiden, sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, mempunyai kekuasaan yang tidak tak terbatas, ya. Artinya, kekuasaan beliau, kekuasaannya terbatas juga.
Dalam negara yang menganut trias politika, ada pemisahan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif, tidak bisa saling mencampuri di situ,” tambahnya, dalam konferensi pers yang digelar setelah pertemuan dengan Presiden Prabowo Siubianto di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Kamis, 24 April 2025 lalu.
Wiranto mengatakan Presiden Prabowo Subianto juga harus mempertimbangkan banyak hal dalam mengambil keputusan dan menyikapi usulan, termasuk usulan pemakzulanWapres Gibran.