Tokoh senior seperti Jenderal (Purn) Fachrul Razi dan Jenderal (Purn) Try Sutrisno turut menandatangani deklarasi ini.
Kaesang: "Presiden dan Wapres Dipilih Rakyat"
Adik Gibran, Kaesang Pangarep, menanggapi singkat usulan tersebut. “Secara konstitusi, Presiden dan Wapres sudah dipilih langsung oleh rakyat,” ujarnya di Surabaya, Jumat 25 April.
Kaesang menolak berkomentar lebih jauh, hanya menegaskan bahwa proses Pemilu 2024 sudah sesuai hukum.
Ketua MPR Ahmad Muzani mengakui telah mendengar usulan tersebut, tetapi menegaskan bahwa pelantikan Gibran sudah final.
"Prabowo-Gibran menang di Pilpres 2024, dan MK telah memutuskan tidak ada pelanggaran. MPR hanya melaksanakan konstitusi” jelas Muzani di Gedung DPR, Jumat 25 April.
Baca Juga: Forum Purnawirawan TNI Desak Gibran Rakabuming Raka Dicopot Jadi Wakil Presiden Siapa Saja Mereka?
Prosedur Pencopotan Wapres Menurut UUD 1945
Berdasarkan Pasal 7B UUD 1945, Wapres hanya bisa diberhentikan jika:
- Terbukti melakukan pengkhianatan, korupsi, atau tindak pidana berat.
- DPR mengajukan usul ke MK, lalu ke MPR dengan dukungan 2/3 anggota.
Hingga kini, belum ada proses hukum yang mengarah pada pemberhentian Gibran. Analis politik memprediksi usulan Forum Purnawirawan lebih bersifat tekanan politik daripada langkah konstitusional.
Langkah selanjutnya? Prabowo diharapkan menimbang masukan berbagai pihak sambil menjaga stabilitas pemerintahan. Sementara, MPR dan DPR belum memberikan sinyal akan memproses usulan tersebut.