POSKOTA.CO.ID - Wacana akan pencopotan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya kian mengemuka setelah Forum Purnawirawan TNI-Polri secara resmi mengajukan usulan tersebut kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
Desakan ini mencuat di tengah dinamika politik pasca-Pemilu 2024, memantik perdebatan publik tentang batas kewenangan lembaga negara dan legitimasi proses demokrasi.
Usulan kontroversial itu disampaikan oleh sejumlah purnawirawan tinggi, termasuk mantan petinggi TNI dan Polri.
Mereka menilai adanya pelanggaran prosedur hukum dalam penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang syarat usia minimal.
Baca Juga: Purnawirawan TNI Usul Ganti Wapres Gibran, Pengamat Politik: Baru Pertama Terjadi di Indonesia
Langkah ini langsung menuai reaksi beragam dari berbagai kalangan, mulai dari pemerintah hingga partai politik.
Prabowo: Hormati Aspirasi, tapi Kekuasaan Terbatas
Merespons desakan tersebut, Wiranto, Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto menghargai aspirasi Forum Purnawirawan, namun menegaskan bahwa kekuasaan eksekutif tidak mutlak.
“Presiden perlu mempelajari dulu isi usulan itu karena ini masalah fundamental. Namun, sebagai kepala negara, kekuasaannya terbatas sesuai prinsip trias politika,” tegas Wiranto dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Kamis 24 April.
Wiranto menambahkan, Prabowo tidak akan mengambil keputusan hanya berdasarkan satu sumber. “Beliau harus mendengar banyak masukan dan mempertimbangkan berbagai aspek sebelum memutuskan,” ujarnya.
Baca Juga: Anies Baswedan Bicara Bonus Demografi, Warganet: Silakan Gibran Join Diskusi
Delapan Poin Usulan Forum Purnawirawan
Forum Purnawirawan TNI-Polri, yang terdiri dari 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel, mengajukan delapan poin tuntutan:
- Kembali ke UUD 45 asli sebagai tata hukum politik dan pemerintah
- Mendukung program kerja kabinet merah putih yang dikenakan sebagai Asta Cita kecuali pembangunan IKN
- Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang, dan kasus-kasus serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan
- Menghentikan tenaga kerja asing China yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja China ke negara asalnya
- Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai aturan dan UUD 45 Pasal 33 ayat 2 dan 3
- Melakukan reshuffle kepada para menteri yang sangat diduga melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada pejabat dan aparat negara lainnya yang terkait dengan kepentingan Presiden ke-7 RI Joko Widodo
- Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (Keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.
- Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 huruf q UU Pe.ilu telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.