POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan, banyak masyarakat menjadi korban teror debt collector. Tak hanya peminjam, keluarga dan teman pun sering ikut diteror lewat pesan singkat hingga telepon tak henti-henti.
Lalu, bagaimana cara menghadapi situasi ini? Fenomena ini bermula dari kemudahan pinjaman daring yang menawarkan pencairan dana cepat tanpa jaminan.
Sayangnya, banyak masyarakat tergoda tanpa mengecek legalitas penyedia layanan. Akibatnya, saat terjadi tunggakan, debt collector dari pinjol ilegal kerap melakukan penagihan dengan cara-cara kasar, bahkan melanggar privasi peminjam dengan menyebarkan data pribadi ke kontak-kontak di ponsel mereka.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Pinjol Bisa Sangat Berbahaya untuk Anda, Simak Penjelasannya
Bahkan, tak sedikit korban yang mengalami tekanan mental akibat teror yang datang bertubi-tubi.
Mulai dari ancaman pencemaran nama baik, intimidasi melalui pesan, hingga tindakan tidak manusiawi lainnya yang kerap membuat korban panik dan ketakutan.
Kondisi ini diperburuk dengan minimnya pengetahuan masyarakat tentang cara melaporkan atau menghadapi ancaman tersebut. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui langkah-langkah efektif menghadapi situasi ini agar tak menjadi korban berikutnya.
Dikutip dari laman OJK, berikut sederet langkah yang bisa dilakukan untuk menghindari gangguan dari debt collector pinjol nakal:
1. Pastikan Pinjol Terdaftar di OJK
Sebelum mengajukan pinjaman, cek terlebih dahulu apakah aplikasi tersebut legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal cenderung lebih agresif dalam melakukan penagihan.
2. Jaga Kerahasiaan Data Pribadi
Hindari memberikan akses ke kontak, galeri, dan data pribadi saat mengunduh aplikasi pinjol. Data ini sering disalahgunakan untuk intimidasi.
3. Blokir Nomor yang Mengganggu
Manfaatkan fitur blokir pada ponsel atau aplikasi khusus untuk memutus panggilan serta pesan dari nomor-nomor debt collector.
4. Segera Laporkan ke Pihak Berwenang
Jika mendapat ancaman, segera laporkan ke OJK di nomor 157 atau email [email protected]. Bisa juga menghubungi Satgas Waspada Investasi.
5. Tetap Tenang dan Jangan Terprovokasi
Hindari merespons ancaman atau pesan yang bersifat memaksa. Simpan semua bukti ancaman sebagai dokumentasi.
Baca Juga: Waspada! Ini Risiko Galbay Pinjol yang Bisa Bikin Hidupmu Berantakan, Bisa Gak Dapat Pekerjaan
6. Ganti Nomor dan Akun Media Sosial
Apabila gangguan semakin parah, pertimbangkan untuk mengganti nomor ponsel atau akun media sosial demi keamanan.
7. Beritahu Orang Terdekat
Agar mereka tidak ikut menjadi korban penipuan atau teror dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
8. Konsultasi ke Lembaga Hukum atau Konsumen
Masyarakat bisa meminta bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), atau layanan pengaduan resmi lainnya.
9. Hindari Membayar ke Rekening Pribadi
Debt collector resmi tak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi. Jika ada yang meminta demikian, patut dicurigai sebagai modus penipuan.
10. Atur Strategi Pelunasan Secara Bijak
Utamakan melunasi pinjaman dari pinjol resmi terlebih dahulu. Hindari kebiasaan gali lubang tutup lubang dengan pinjaman baru.
Fenomena teror pinjol ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada dalam menggunakan layanan keuangan digital.
Selalu pastikan legalitas aplikasi dan jangan mudah tergiur iming-iming pinjaman cepat tanpa syarat.