Jika mendapat ancaman, segera laporkan ke OJK di nomor 157 atau email [email protected]. Bisa juga menghubungi Satgas Waspada Investasi.
5. Tetap Tenang dan Jangan Terprovokasi
Hindari merespons ancaman atau pesan yang bersifat memaksa. Simpan semua bukti ancaman sebagai dokumentasi.
Baca Juga: Waspada! Ini Risiko Galbay Pinjol yang Bisa Bikin Hidupmu Berantakan, Bisa Gak Dapat Pekerjaan
6. Ganti Nomor dan Akun Media Sosial
Apabila gangguan semakin parah, pertimbangkan untuk mengganti nomor ponsel atau akun media sosial demi keamanan.
7. Beritahu Orang Terdekat
Agar mereka tidak ikut menjadi korban penipuan atau teror dari pihak yang tidak bertanggung jawab.
8. Konsultasi ke Lembaga Hukum atau Konsumen
Masyarakat bisa meminta bantuan ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), atau layanan pengaduan resmi lainnya.
9. Hindari Membayar ke Rekening Pribadi
Debt collector resmi tak pernah meminta pembayaran ke rekening pribadi. Jika ada yang meminta demikian, patut dicurigai sebagai modus penipuan.
10. Atur Strategi Pelunasan Secara Bijak
Utamakan melunasi pinjaman dari pinjol resmi terlebih dahulu. Hindari kebiasaan gali lubang tutup lubang dengan pinjaman baru.
Fenomena teror pinjol ini menjadi pengingat agar masyarakat lebih waspada dalam menggunakan layanan keuangan digital.
Selalu pastikan legalitas aplikasi dan jangan mudah tergiur iming-iming pinjaman cepat tanpa syarat.