POSKOTA.CO.ID - Di tengah maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang kian meresahkan, banyak masyarakat menjadi korban teror debt collector. Tak hanya peminjam, keluarga dan teman pun sering ikut diteror lewat pesan singkat hingga telepon tak henti-henti.
Lalu, bagaimana cara menghadapi situasi ini? Fenomena ini bermula dari kemudahan pinjaman daring yang menawarkan pencairan dana cepat tanpa jaminan.
Sayangnya, banyak masyarakat tergoda tanpa mengecek legalitas penyedia layanan. Akibatnya, saat terjadi tunggakan, debt collector dari pinjol ilegal kerap melakukan penagihan dengan cara-cara kasar, bahkan melanggar privasi peminjam dengan menyebarkan data pribadi ke kontak-kontak di ponsel mereka.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Pinjol Bisa Sangat Berbahaya untuk Anda, Simak Penjelasannya
Bahkan, tak sedikit korban yang mengalami tekanan mental akibat teror yang datang bertubi-tubi.
Mulai dari ancaman pencemaran nama baik, intimidasi melalui pesan, hingga tindakan tidak manusiawi lainnya yang kerap membuat korban panik dan ketakutan.
Kondisi ini diperburuk dengan minimnya pengetahuan masyarakat tentang cara melaporkan atau menghadapi ancaman tersebut. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui langkah-langkah efektif menghadapi situasi ini agar tak menjadi korban berikutnya.
Dikutip dari laman OJK, berikut sederet langkah yang bisa dilakukan untuk menghindari gangguan dari debt collector pinjol nakal:
1. Pastikan Pinjol Terdaftar di OJK
Sebelum mengajukan pinjaman, cek terlebih dahulu apakah aplikasi tersebut legal dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol ilegal cenderung lebih agresif dalam melakukan penagihan.
2. Jaga Kerahasiaan Data Pribadi
Hindari memberikan akses ke kontak, galeri, dan data pribadi saat mengunduh aplikasi pinjol. Data ini sering disalahgunakan untuk intimidasi.
3. Blokir Nomor yang Mengganggu
Manfaatkan fitur blokir pada ponsel atau aplikasi khusus untuk memutus panggilan serta pesan dari nomor-nomor debt collector.