Awas Terjebak, Inilah Ciri Pinjol Ilegal dan Pindar Bagi Nasabah yang Ingin Pinjam Uang

Minggu 27 Apr 2025, 19:29 WIB
Inilah ciri pinjaman daring (Pindar) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. (Canva)

Inilah ciri pinjaman daring (Pindar) dan pinjaman online (pinjol) ilegal. (Canva)

POSKOTA.CO.ID - Kebutuhan dan keperluan mendesak, membuat orang mencari dana dengan jalan cepat dan terpaksa harus meminjam uang lewat aplikasi pinjaman online pinjaman daring (Pindar) legal maupun pinjol ilegal.

Peminjam harus pintar memilah mana aplikasi pinjol legal dan ilegal.

Kini aplikasi pinjaman online legal disebut pinjaman dari, untuk menghapus stigma negatif.

Baca Juga: Waspada! Ini Risiko Galbay Pinjol yang Bisa Bikin Hidupmu Berantakan, Bisa Gak Dapat Pekerjaan

Pindar adalah singkatan dari pinjaman daring. Daring atau dalam jaringan adalah terjemahan Indonesia dari online. Pindar ini aplikasi resmi dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dilansir dari penjelasan dari Channel Youtube MasterDjun menjelaskan apa aplikasi pinjol pinjol ilegal dan Pindar.

MasterDjun menjelaskan bahwa pindar yang legal sudah terdaftar dan punya izin dari OJK.

Baca Juga: Melunasi Utang Pinjol Tanpa Bayar, Bisa Nggak Sih? Ini Penjelasannya!

"Caranya untuk mengetahui, mudah kalian hanya tinggal buka website situs OJK di google. Para nasabah bisa melihat Pindar yang hanya izin atau Pindar yang hanya terdaftar saja," katanya dikutip Poskota hari ini Minggu 27 April 2025.

OJK juga biasanya merilis perusahaan pinjol ilegal yang sudah di hapus atau di blacklist.

Untuk perusahaan Pindar resmi, setiap operasional diawasi langsung oleh OJK. Mulai dari struktur perusahaan pinjaman online sudah jelas.

Berita Terkait

News Update