Aplikasi Pinjol Legal atau Ilegal, Begini Cara Ceknya di OJK

Minggu 27 Apr 2025, 10:22 WIB
Selalu cek aplikasi pinjol legal atau ilegal di OJK, begini caranya. (Sumber: Instagram)

Selalu cek aplikasi pinjol legal atau ilegal di OJK, begini caranya. (Sumber: Instagram)

POSKOTA.CO.ID - Pinjol atau pinjaman online memang menjadi solusi bagi banyak orang untuk mendapatkan pencairan dana dengan mudah dan cepat.

Namun penting bagi masyarakat bisa memastikan terlebih dulu apakah aplikasi tersebut sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau tidak.

Hal ini akan sangat berguna, termasuk menghindari terjadinya galbay atau gagal bayar yang sangat merugikan kedua belah pihak.

Selain itu, ada bahaya penggunaan aplikasi pinjol ilegal, dimana seringkali bunga yang dikenakan sangat tinggi sehingga membuat utang sulit dilunasi.

Baca Juga: Bahaya Penyalahgunaan KTP di Pinjol Ilegal, Cek Sekarang Sebelum Datang Kerugian Besar!

Pinjol ilegal juga pada banyak kasus melakukan penagihan dengan cara yang tidak etis, seperti menyertai intimidasi dan pengancaman bagi pengguna.

Banyak juga pengguna yang mengalami sebar data tanpa izin yang tentunya melanggar privasi, jadi penting untuk memakai aplikasi pinjol legal.

Cara Cek Pinjol Legal atau Ilegal

Untuk memastikan aplikasi pinjaman online yang kamu gunakan sudah terdaftar di OJK atau belum, sebenarnya ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengeceknya.

Daripada penasaran, langsung saja simak penjelasan lengkapnya di bawah ini berikut dengan tutorial.

Baca Juga: Jangan Takut! Inilah Cara Menghadapi Penagihan Debt Collector Pinjol

1. Lewat WhatsApp OJK:

  • Simpan dulu nomor WA resmi OJK, yakni 081-157-157-157
  • Buka aplikasi WhatsApp, lalu klik pesan baru.
  • Cari kontak OJK yang sudah tersimpan di HP.
  • Kirim pesan untuk membuka obrolan.
  • Bot OJK akan memberi balasan, selanjutnya bisa lanjut tanyakan status legalitas aplikasi pinjol yang kamu maksud.

2. Melalui Web Resmi OJK:

  • Buka web resmi OJK di www.ojk.go.id.
  • Kemudian pilih menu Informasi Keuangan dan Non Keuangan (IKNB).
  • Lalu pilih menu Fintech yang ada di bagian kanan bawah.
  • Setelah itu langsung cari saja pinjol yang kamu maksud apakah terdaftar resmi atau tidak.

Baca Juga: Cara Ampuh Blokir Penyebaran Data oleh Pinjol Ilegal, Ini Tips Anti Teror DC

3. Lewat Telepon atau Email

Berita Terkait

News Update