POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini merubah istilah pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring (pindar).
Istilah pindar ini digunakan untuk platform penyedia layanan keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Sementara untuk istilah pinjol digunakan untuk entital ilegal. Alhasil, masyarakat kini bisa membedakan pinjol legal dan pinjol ilegal dari istilah tersebut.
Pinjaman online kini sudah menjadi opsi bagi masyarakat, pasalnya saat dalam kondisi terdesak dan membutuhkan dana cepat. Pinjol legal menjadi pilihan solusi finansial jangka pendek.
Baca Juga: Begini Cara Ampuh Bebas dari Teror Debt Collector Pinjol, Nomor 7 Wajib Dicoba!
Mengapa pinjol menjadi pilihan, karena menawarkan pencairan cepat dengan syarat yang mudah. Anda sebagai debitur cukup memberikan data kartu tanda penduduk (KTP) untuk mengajukan pinjaman.
Meski begitu, mengajukan pinjaman secara online ini bukan tanpa risiko. Apabila Anda gagal bayar (galbay) kemungkinan akan berhubungan dengan petugas penagihan.
Selain itu, riwayat kredit Anda akan tercatat di sistem layanan informasi keuangan (SLIK) OJK.
Jika tercatat buruk dalam SLIK OJK, diperkirakan Anda akan kesulitan saat akan mengajukan kredit dikemudian hari, seperti rumah atau kendaraan.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Pinjol Bisa Sangat Berbahaya untuk Anda, Simak Penjelasannya
Namun tak perlu khawatir, catatan SLIK OJK bisa kembali baik seiring Anda melunasi utang pinjaman.
7 Aplikasi Pindar OJK

Jika mengajukan pinjaman di platform yang akan dibahas, hindari galbay agar catatan skor kredit di SLIK OJK tetap baik.
Berikut ini daftar tujuh platform pindar terdaftar dan diawasi OJK sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Fintech.ID, antara lain:
AdaKami
AdaKami telah lama terdaftar dan diawasi OJK. Jadi, bagi Anda yang mengalami gagal bayar di platform ini kemungkinan besar riwayat kredit akan tercatat di SLIK OJK.
Akulaku
Akulaku merupakan platform yang cukup populer dan sistem pinjamannya sudah diketahui.
Dalam waktu 1 hingga 2 bulan setelah gagal bayar, riwayat kredit Anda kemungkinan besar akan masuk SLIK OJK.
Kredivo
Senada dengan Akulaku, Kredivo juga merupakan platform pinjaman online yang secara umum diketahui telah melaporkan data penggunanya ke SLIK OJK.
Baca Juga: Melunasi Utang Pinjol Tanpa Bayar, Bisa Nggak Sih? Ini Penjelasannya!
Kredit Pintar
Kredit Pintar dikenal memiliki cakupan DC lapangan yang cukup luas dan juga aktif dalam melaporkan status kredit penggunanya ke SLIK OJK.
Ini menjadikannya salah satu platform yang perlu dipertimbangkan dengan matang sebelum melakukan pinjaman.
Tunaiku
Sebagai bagian dari bank konvensional, yaitu Amar Bank. Tunaiku kemungkinan besar telah terintegrasi dengan SLIK OJK dan melaporkan penggunanya yang galbay.
Easycash
Easycash sudah termasuk dalam daftar pinjol legal yang melaporkan data penggunanya ke SLIK OJK.
Baca Juga: Melunasi Utang Pinjol Tanpa Bayar, Bisa Nggak Sih? Ini Penjelasannya!
Shopee PayLater dan SPinjam
Sebagai fitur pinjaman online yang terintegrasi dalam platform e-commerce Shopee, baik Anda meminjam Shopee PayLater maupun SPinjam dipastikan telah tercatat dalam SLIK OJK.
Dampak SLIK OJK Akibat Gagal Bayar
Lantas, apakah kita perlu terlalu khawatir dengan masalah SLIK OJK ini?
Sebenarnya, hampir semua aplikasi pinjaman online legal akan melaporkan riwayat kredit penggunanya ke SLIK OJK.
Hal yang lebih penting untuk dipahami adalah bagaimana cara menghadapi situasi gagal bayar dan apa saja dampak dari tercatatnya data kita di SLIK OJK.
Baca Juga: Bijak Menggunakan Pinjol, Ini Tips Agar Tidak Terjebak Utang
Pada dasarnya, jika Anda tidak memiliki rencana untuk melakukan pinjaman lain di masa depan, seperti pengajuan kredit rumah (KPR), kredit kendaraan, atau pinjaman modal usaha ke bank atau lembaga keuangan formal lainnya, maka catatan di SLIK OJK tidak akan secara langsung mengganggu aktivitas Anda sehari-hari.
Namun, jika Anda memiliki rencana tersebut, riwayat gagal bayar di aplikasi pinjol legal yang terdaftar di SLIK OJK tentu akan menjadi pertimbangan bagi lembaga keuangan lain untuk menyetujui pengajuan pinjaman Anda.
Demikian informasi mengenai daftar aplikasi pinjol legal yang memiliki terdaftar di OJK dan mencatat penggunanya di SLIK OJK.
Semoga informasi ini bermanfaat dan memberikan pemahaman yang lebih baik bagi Anda.
Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.