POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini merubah istilah pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring (pindar).
Istilah pindar ini digunakan untuk platform penyedia layanan keuangan yang terdaftar dan diawasi oleh OJK.
Sementara untuk istilah pinjol digunakan untuk entital ilegal. Alhasil, masyarakat kini bisa membedakan pinjol legal dan pinjol ilegal dari istilah tersebut.
Pinjaman online kini sudah menjadi opsi bagi masyarakat, pasalnya saat dalam kondisi terdesak dan membutuhkan dana cepat. Pinjol legal menjadi pilihan solusi finansial jangka pendek.
Baca Juga: Begini Cara Ampuh Bebas dari Teror Debt Collector Pinjol, Nomor 7 Wajib Dicoba!
Mengapa pinjol menjadi pilihan, karena menawarkan pencairan cepat dengan syarat yang mudah. Anda sebagai debitur cukup memberikan data kartu tanda penduduk (KTP) untuk mengajukan pinjaman.
Meski begitu, mengajukan pinjaman secara online ini bukan tanpa risiko. Apabila Anda gagal bayar (galbay) kemungkinan akan berhubungan dengan petugas penagihan.
Selain itu, riwayat kredit Anda akan tercatat di sistem layanan informasi keuangan (SLIK) OJK.
Jika tercatat buruk dalam SLIK OJK, diperkirakan Anda akan kesulitan saat akan mengajukan kredit dikemudian hari, seperti rumah atau kendaraan.
Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Pinjol Bisa Sangat Berbahaya untuk Anda, Simak Penjelasannya
Namun tak perlu khawatir, catatan SLIK OJK bisa kembali baik seiring Anda melunasi utang pinjaman.
7 Aplikasi Pindar OJK
