POSKOTA.CO.ID - Anda mungkin saat ini tengah mencari pinjaman daring (pindar) yang aman digunakan agar dapat meminjam uang dengan tenang meski secara online, maka simaklah informasi selengkapnya berikut ini.
Tidak perlu khawatir, pada 2025 ini banyak aplikasi pindar yang bisa Anda pilih karena sudah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka legalitasnya tidak perlu diragukan lagi oleh Anda.
Syarat utama pinjamannya tentu tidak jauh-jauh dari menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas dalam melengkapi administrasi.
Lantas, aplikasi pinjaman uang apa saja yang direkomendasikan? Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Apa Itu Pindar?
Istilah "Pindar" digunakan sebagai sebutan baru untuk menggantikan kata pinjol, meskipun keduanya kini memiliki perbedaan makna.
Pindar merujuk pada layanan fintech peer-to-peer lending yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Perubahan nama ini merupakan hasil inisiatif dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sementara itu, istilah "pinjol" kini lebih sering dikaitkan dengan layanan pinjaman ilegal.
Meski demikian, kata "pinjol" masih lebih umum digunakan oleh masyarakat, walau sebenarnya yang mereka maksud adalah platform yang sudah legal seperti pindar.
5 Aplikasi Pindar Berizin OJK
Mengutip kanal YouTube Andre Tuwan pada Minggu, 27 April 2025, berikut beberapa pindar yang diawasi OJK dan memiliki beragam keunggulan yaitu sebagai berikut: