3 Pindar Legal Diakui OJK, Dana Cair dengan Cepat

Minggu 27 Apr 2025, 10:35 WIB
Simak contoh layanan pindar legal. (Sumber: Freepik/jcomp)

Simak contoh layanan pindar legal. (Sumber: Freepik/jcomp)

POSKOTA.CO.ID - Di tengah kebutuhan finansial yang mendesak, pinjaman daring (pindar) kerap menjadi alternatif bagi banyak orang.

Pasalnya, proses pencairan di aplikasi pindar terbilang simpel dan memakan waktu yang singkat.

Tak hanya itu, pinjaman legal juga biasanya tidak meminta persyaratan yang rumit.

Berbeda dengan aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal yang kerap meminta informasi pribadi debitur.

Baca Juga: Ampuh! Inilah Solusi Paling Masuk Akal saat Gagal Bayar Pindar, Simak Penjelasannya

Sebagai informasi, pindar yang resmi di Indonesia harus sudah terdaftar dan diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Berikut ini ada beberapa daftar layanan pindar legal yang sudah terverifikasi OJK dengan pencairan cepat. Simak selengkapnya.

Daftar Layanan Pindar Legal

Pindar atau pinjaman daring merupakan istilah baru yang menggantikan pinjol sebagaimana yang diperkenalkan oleh OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).

Di bawah ini ada tiga contoh aplikasi pindar legal yang resmi di Indonesia.

1. Kreditvo

Kreditvo merupakan aplikasi multifungsi yang mungkinkan pengguna melakukan cicilan belanja sekaligus mengajukan pinjaman dana.

Dengan persetujuan yang cepat, pencairan dana di aplikasi ini hanya membutuhkan waktu kurang dari 24 jam saja.

Berita Terkait

News Update