Dugaan penerimaan aset mewah yang bersumber dari hasil suap dan gratifikasi membuat Windy semakin terjerat dalam permasalahan hukum yang lebih besar.
Sementara itu, Hasbi Hasan telah dijatuhi vonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam kasus suap pengaturan putusan perkara kasasi di Mahkamah Agung.
Ia terbukti menerima suap senilai Rp 3 miliar untuk mengatur putusan tersebut.
Selain vonis penjara, Hasbi juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3,88 miliar sebagai bagian dari pertanggungjawaban atas tindakannya.