Terungkap Chat Mesra Windy Idol dan Hasbi Hasan, Ada Apa di Balik Hubungan Mereka?

Sabtu 26 Apr 2025, 15:29 WIB
Windy Yunita Bestari Usman atau dikenal Windy Idol. (Sumber: Facebook/Windy Ghemary)

Windy Yunita Bestari Usman atau dikenal Windy Idol. (Sumber: Facebook/Windy Ghemary)

Perkataan "cayang" yang terdapat dalam pesan ini memperlihatkan adanya kedekatan emosional yang sangat pribadi di antara keduanya.

Hal tersebut semakin menguatkan dugaan bahwa ada keterlibatan lebih jauh dalam praktik-praktik yang tidak sesuai dengan etika dan hukum.

Dalam proses pengembangan penyidikan, KPK menduga bahwa Windy menerima sejumlah fasilitas mewah dari Hasbi Hasan.

Fasilitas-fasilitas tersebut termasuk tas branded, perjalanan wisata, hingga rumah yang diduga merupakan hasil dari suap dan gratifikasi yang diterima oleh Hasbi Hasan.

Penggunaan dan aliran aset-aset tersebut menjadi salah satu bukti utama yang menghubungkan Windy dengan tindak pidana pencucian uang yang sedang diselidiki.

Windy bahkan disebut-sebut terlibat dalam proses pencucian uang, di mana ia diduga menikmati dan mengalihkan aset hasil korupsi yang dilakukan oleh Hasbi Hasan melalui perantara Dadan Tri Yudianto.

Baca Juga: Malam Ini Ada Pemadaman Listrik Serentak di Jakarta, Catat Jamnya!

Siapa Windy Idol?

Windy Idol sendiri adalah seorang penyanyi yang dikenal luas setelah menjadi finalis dalam ajang Indonesian Idol 2014.

Lahir pada 2 Juni 1993 di Bangka Belitung, ia meraih perhatian publik melalui penampilannya yang memukau di ajang tersebut dan berhasil mencapai babak Spektakuler 7.

Setelah Indonesian Idol, Windy sempat merilis beberapa lagu dan aktif di dunia hiburan sebagai seorang penyanyi.

Namun, sejak 2024, nama Windy Idol kembali mencuat ke permukaan, namun kali ini dengan kontroversi yang jauh lebih besar, yakni dugaan keterlibatan dalam pencucian uang bersama eks pejabat tinggi Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

Hubungan pribadi Windy dengan Hasbi Hasan yang terungkap lewat bukti chat mesra semakin memperburuk posisinya sebagai tersangka dalam kasus TPPU.

Berita Terkait

News Update