POSKOTA.CO.ID - Hal yang paling menakutkan saat menggunakan layanan pinjaman daring (pindar) adalah mengalami gagal bayar atau galbay.
Apalagi saat masalah galbay terus berhadapan dengan penagih utang lapangan yang kerap kali menggunakan cara yang kurang menyenangkan
Namun, jangan panik, berikut ini adalah langkah jitu untuk menghadapi tagihan dari DC pindar akibat galbay.
Ketika dihubungi oleh DC pindar, tetaplah tenang dan jangan panik, hal itu menjadi langkah yang tepat dalam menghadapi situasi ini
Lalu, minta identitas resmi DC dan surat tugas dari perusahaan pinjol yang bersangkutan, periksa legalitas pinjol dan pastikan pinjol Anda terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Bingung Pinjam Uang ke Mana? Ini 4 Pindar Legal Diawasi OJK, Limit Tinggi dan Tenor Panjang
Cara Menghadapi Teror dari DC Pindar
- Verifikasi Identitas Debt Collector
- Dokumentasikan Komunikasi
- Lakukan Negoisasi dengan Bijak
- Lindungi Data dan Privasi Anda
- Laporkan Tindakan Intimidatif DC Pinjol
Baca Juga: Bingung Pinjam Uang ke Mana? Ini 4 Pindar Legal Diawasi OJK, Limit Tinggi dan Tenor Panjang
Apabila DC melakukan tindakan intimidasi, ancaman, atau penyebaran data pribadi segera laporkan langsung ke pihak berwenang melalui layanan hotline OJK atau semacamnya.
- OJK: Melalui hotline 157, WhatsApp 081-157-157-157, atau email [email protected]. Antara News
- Satgas Waspada Investasi: Melalui email [email protected].
- Kementerian Kominfo: Melalui email [email protected] atau
- WhatsApp 0811-922-4545. Antara News
- Kepolisian: Melalui situs https://patrolisiber.id atau email [email protected].