Bingung Pinjam Uang ke Mana? Ini 4 Pindar Legal Diawasi OJK, Limit Tinggi dan Tenor Panjang

Sabtu 26 Apr 2025, 11:45 WIB
Ilustrasi ajukan pinjaman di Pindar (Sumber: Freepik)

Ilustrasi ajukan pinjaman di Pindar (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Banyak pinjaman daring (pindar) legal yang bisa Anda gunakan pada tahun 2025 apabila memang dalam keadaan mendesak, tentu saja direkomendasikan untuk memakai yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Beberapa pindar legal OJK tentu memiliki limit besar dan penawaran tenor panjang sehingga membuat sejumlah masyarakat tergiur, terutama dengan pencairannya yang mudah.

Pada umumnya, syarat utama mengajukan pinjaman uang di platform pindar adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), usia di atas 20 tahun, dan mengisi formulir secara valid sesuai dengan yang diminta.

Lantas, aplikasi apa saja yang bisa digunakan untuk meminjamkan dana darurat? Simak informasi selengkapnya berikut ini agar nyaman menggunakannya.

Baca Juga: Bahaya! Pinjol Ilegal Bisa Akses NIK KTP Anda, Begini Cara Selamatkan Data Pribadi Anda

Apa yang Dimaksud dengan Pindar?

Pindar merupakan istilah pengganti dari pinjaman oline (pinjol), kendati demikian keduanya ternyata memiliki perbedaan. Pindar adalah Fintech peer to peer lending dan tentunya berizinkan OJK.

Pengubahan nama tersebut berdasarkan inisiasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sedangkan, pinjol lebih mengacu pada ilegal.

Kendati demikian, penggunaan kata pinjol kini masih familiar di masyarakat, meskipun beberapa yang dimaksud oleh mereka adalah sebenarnya platorm pindar.

4 Pindar Legal OJK

Mengutip kanal YouTube TAZ pada Sabtu, 26 April 2025 terdapay 4 pindar yang direkomendasikan untuk Anda, berikut beberapa di antaranya:

Baca Juga: Malam Ini Ada Pemadaman Listrik Serentak di Jakarta, Catat Jamnya!

1. AdaKami

Pertama adalah AdaKami yang saat ini cukup dikenal oleh masyarakat luas. Pindar ini menawarkan limit mencapai Rp80.000 dan tenor hingga 12 bulan dengan bunga 0,3 persen, sebagaimana dikutip dari laman resminya adakami.id.

Berita Terkait

News Update