Terjebak Galbay Utang di Sejumlah Aplikasi Pindar? Ini 4 Strategi untuk Melunasinya

Sabtu 26 Apr 2025, 21:15 WIB
Ilustrasi lunasi utang pindar (Sumber: Freepik)

Ilustrasi lunasi utang pindar (Sumber: Freepik)

POSKOTA.CO.ID - Kemunculan pinjaman daring (pindar) ternyata cukup digandrungi oleh masyarakat luas, sebab dapat membantu saat dalam keadaan mendesak ketika benar-benar seseorang membutuhkan uang.

Namun, Anda tidak disarankan menggunakan pindar apabila tidak memiliki penghasilan tepat, mengingat penggunaannya cukup berisiko karena terdapat bunga  cicilan yang harus dibayarkan.

Apabila tidak sanggup melunasi cicilan per bulan maka berpotensi terjadi telat atau gagal bayar (galbay). Tentu ini menjadi gerbang permasalahan setiap nasabah yang akan mengganggu masa depan.

Tentu utang akan semakin menumpuk jika dibiarkan galbay secara terus menerus, terlebih lagi dengan adanya denda keterlambatan pembayaran.

Baca Juga: Jam Berapa Jakarta Mati Lampu Serentak Malam Ini? Cek Jadwal dan Wilayahnya di Sini

Hal ini bisa saja terjadi bagi Anda yang meminjam uang di pindar resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) seperti Kredivo, Shopee, Easycash, AdaKami, Akulaku, JULO, dan lain-lain karena keteledoran nasabah yang tidak membayar utang tepat waktu.

Bahkan, ada yang tidak bisa membayarnya hingga bertahun-tahun dan terpaksa meminta keringanan pada pihak terkait dengan memenuhi syarat tertentu.

Tetapi tenang saja, Anda dapat mengatasi masalah tersebut dengan sejumlah strategi keuangan yang bisa dicoba oleh para nasabah galbay.

Apa Itu Pindar?

Pindar adalah istilah pengganti dari pinjaman oline (pinjol), namun keduanya saat ini ternyata memiliki perbedaan. Pindar adalah Fintech peer to peer lending dan tentunya berizinkan OJK.

Baca Juga: Siap-siap! Pemadaman Lampu di Jakarta Selama 1 Jam Hari Ini 26 April 2025, Cek Jadwal dan Lokasi

Pengubahan nama tersebut berdasarkan inisiasi dari Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Sementara, pinjol lebih mengacu pada platform pinjaman ilegal.

Berita Terkait

News Update