2. Denda dan Bunga Akan Menumpuk
Meminjam dana di lembaga keuangan atau fintech pendanaan bersama, Anda akan dikenakan denda dan bunga apabila tidak tepat waktu membayar cicilan. Beban ini akan terus menumpuk secara akumulatif dan membuat utang Anda semakin besar.
Baca Juga: Apakah Memiliki Utang di Pinjol Ilegal Tidak Masalah jika Tak Dibayar? Ini Penjelasan Hukumnya
Menurut aturan OJK, maksimal bunga pinjaman adalah 0,8% per hari dan maksimal denda keterlambatan sebesar 0,8% per hari dari pokok pinjaman. Denda keterlambatan juga dibatasi maksimal 100% dari total pokok pinjaman, dan aturan ini hanya berlaku untuk pinjol legal yang terdaftar di OJK.
3. Aktivitas Terganggu
Dalam hal menanggulangi pinjaman dana yang menunggak atau gagal bayar, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memiliki aturan tersendiri. Peminjam dana biasanya akan diingatkan melalui telepon, email, SMS, dan jika terus menunggak, akan didatangi tim penagihan ke rumah.
Proses ini sangat mengganggu aktivitas harian dan bisa menyebabkan tekanan mental. Rasa khawatir, susah tidur, hingga stres berat bisa muncul akibat tekanan dari debt collector.
Baca Juga: Awas Tertipu! Ini Perbedaan Paylater dengan Pinjol
Solusi Bagi yang Terlanjur Gagal Bayar
Bagi masyarakat yang menghadapi situasi galbay, berikut beberapa langkah bijak yang dapat dilakukan:
- Pastikan apakah pinjaman berasal dari aplikasi yang terdaftar resmi di OJK.
- Jika menggunakan pinjol legal, ajukan restrukturisasi atau perpanjangan masa pembayaran.
- Minta bantuan ke lembaga bantuan hukum (LBH) atau layanan pengaduan konsumen OJK.
- Jika mengalami intimidasi atau ancaman, segera laporkan ke Satgas Waspada Investasi atau Kepolisian.
- Prioritaskan pembayaran utang yang bersifat resmi dan hindari gali lubang tutup lubang dengan meminjam dari aplikasi lain.