Telat Bayar Utang Pinjol? Ini Dia Konsekuensi yang Akan Anda Terima

Sabtu 26 Apr 2025, 20:01 WIB
Konsekuensi saa t Anda gagal bayar utang pinjol.

Konsekuensi saa t Anda gagal bayar utang pinjol.

POSKOTA.CO.ID - Di era digital seperti saat ini semakin memudahkan masyarakat terutama mendapatkan pinjaman online (pinjol) membuat banyak orang tergoda untuk meminjam tanpa mengetahui dampak buruk yang sewaktu-waktu dapat mengintai Anda.

Masalah yang sering terjadi saat menggunakan pinjaman online adalah gagal bayar (galbay) utang yang sulit dilunasi disebabkan karena kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

Gagal bayar utang pinjol disebabkan oleh berbagai faktor, seperti perencanaan keuangan yang kurang matang, penggunaan pinjaman untuk konsumsi tidak produktif, hingga kehilangan sumber penghasilan.

Hal inilah yang akan memicu para debt collector (DC) mengancam hingga menyebarkan informasi dari data pribadi penting Anda.

Baca Juga: Solusi Bijak Hindari Intimidasi DC dari Pinjol Saat Galbay

Tak hanya itu, Anda juga akan dikenakan denda yang terus bertambah hingga ancaman masuk daftar hitam kredit, sanksi bagi nasabah yang tak melunasi utang pinjol bisa berdampak panjang.

Konsekuensi Saat Anda Galbay Utang Pinjaman Online

Gagal bayar adalah keadaan di mana peminjam dana tidak bisa menyelesaikan sebagian atau seluruh kewajiban sesuai perjanjian pinjaman dana. Jika Anda mengalami gagal bayar, inilah beberapa risiko yang harus dihadapi, sebagaimana dikutip dari situs AFPI.

1. Masuk Daftar Blacklist Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Baca Juga: Ini Aturan dan Hak Nasabah yang Wajib Diketahui Apabila Debt Collector Pinjol Datang ke Rumah

Syarat untuk mendapatkan pinjaman dana di fintech pendanaan bersama atau P2P lending harus melengkapi dan mengunggah berkas seperti KK, NPWP, KTP, slip gaji dan akun internet banking. Syarat ini bertujuan agar fintech bisa mengetahui data peminjam dana dan mengecek skor kredit.

Ketika dalam rentang waktu pinjaman dana mengalami gagal bayar, Anda akan menerima konsekuensi yaitu data pribadi akan dilaporkan ke OJK dan selanjutnya data Anda akan masuk daftar hitam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Hal ini bisa membuat Anda kesulitan bahkan tidak bisa mendapatkan pinjaman dana dari lembaga keuangan maupun fintech legal ke depannya.

Berita Terkait

News Update