Peraturan teknis terkait implementasi KRIS akan dituangkan dalam regulasi turunan berbentuk Peraturan Presiden yang saat ini masih dalam proses penyusunan. Hingga April 2025, belum ada penetapan resmi terkait besaran iuran dalam skema KRIS.
Bagaimana Nasib Besaran Iuran?
Meski sistem kelas akan dihapus, hingga saat ini besaran iuran BPJS Kesehatan belum mengalami perubahan. Hal ini karena acuan utama, yakni Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, masih berlaku dan belum direvisi.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Prof. Dr. Ali Ghufron Mukti, menyatakan bahwa belum ada keputusan atau ketetapan terkait penyesuaian tarif iuran dalam sistem KRIS.
"Memang sampai sekarang belum ada peraturan, kebijakan, yang disampaikan ketua dewan tarif, kelas berapa, itu belum ada," ujar Ghufron dalam rapat di Komisi IX DPR RI, seperti dikutip pada 26 April 2024.
Rincian Iuran BPJS Kesehatan Saat Ini
Berikut ini rincian tarif iuran BPJS Kesehatan per kategori peserta sesuai Perpres Nomor 64 Tahun 2020:
- Kelas I: Rp 150.000 per orang per bulan
- Kelas II: Rp 100.000 per orang per bulan
- Kelas III: Rp 35.000 per orang per bulan (dengan subsidi Rp 7.000 dari pemerintah)
Untuk peserta bukan penerima upah, seperti pekerja mandiri atau wiraswasta, iuran Kelas III sebelumnya sebesar Rp 42.000, dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000.
Sementara itu, bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) yang bekerja di instansi pemerintahan, iuran sebesar 5% dari gaji, dengan ketentuan 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Kelompok ini mencakup masyarakat miskin yang telah didata oleh Kementerian Sosial dan pemerintah daerah.
Masalah Keadilan Sosial
Ghufron menekankan bahwa konsep BPJS Kesehatan adalah gotong royong. Oleh karena itu, jika iuran disamaratakan tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi peserta, hal tersebut akan bertentangan dengan asas keadilan sosial.
"Kalau iurannya sama, katakanlah Rp 70.000 untuk semua, maka untuk orang miskin itu berat, sementara bagi yang kaya itu ringan. Maka ini tidak adil," ujar Ghufron.
Perbedaan Fasilitas Rawat Inap Kelas 1–3 Sebelum KRIS
Untuk memahami perbedaan yang akan dihapus melalui KRIS, berikut gambaran umum fasilitas rawat inap berdasarkan kelas yang berlaku saat ini:
- Kelas 1: 2–4 orang per ruang, dengan opsi naik kelas ke VIP (biaya ditanggung sendiri)
- Kelas 2: 3–5 orang per ruang, dapat naik kelas dengan tambahan biaya
- Kelas 3: 4–6 orang per ruang, dengan prioritas faskes tingkat pertama
Dalam sistem KRIS, kapasitas maksimal tempat tidur dalam satu ruangan akan dibatasi hingga maksimal 4 pasien. Setiap ruang juga harus dilengkapi fasilitas standar seperti kamar mandi dalam dan sistem ventilasi yang memadai.