Sebelumnya, KPK menjelaskan alasan belum menahan Windy meski telah memeriksanya beberapa kali. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penahanan harus dilakukan dengan pertimbangan matang agar tidak berujung pada pembebasan tersangka jika bukti belum cukup.
"Kita harus memaksimalkan pengumpulan bukti sebelum menahan seseorang. Jika sudah ditahan, ada batas waktu 120 hari untuk menyelesaikan kasus," jelas Asep.
Baca Juga: Ungkap Hubungannya dengan RK, Lisa Mariana: Dia Bisa Mengayomi sebagai Ayah dan Pacar
Profil Windy Idol: Dari Panggung Hiburan ke Pusat Kasus Hukum
Windy Yunita Ghemary, atau Windy Idol, adalah penyanyi berbakat yang mulai dikenal setelah menjadi finalis Indonesian Idol 2014. Lahir di Bangka Belitung pada 2 Juni 1993, ia memukau juri dengan membawakan lagu "Domino" milik Jessie J.
Meski tidak menang, karier musiknya terus berlanjut dengan merilis sejumlah single seperti "Masih Mencintaimu", "Gelisah Hati", dan "KeagunganMu". Di luar dunia hiburan, Windy dikenal sebagai sosok yang peduli sosial, sering mengisi acara di panti asuhan.
Kini, namanya justru ramai diperbincangkan karena kasus hukum. Publik pun berharap proses hukum ini segera berakhir agar Windy bisa kembali ke kehidupan normal dan melanjutkan karier musiknya.
Namun, dalam beberapa kesempatan, Windy juga menggunakan nama Windy Yunita Ghemary. Hal ini terlihat, salah satunya, di bio akun Instagram-nya, @windyghemary. Sayangnya, akun yang memiliki 15 ribu pengikut tersebut kini tampak dibatasi.
Selain Instagram, Windy juga pernah aktif di berbagai platform media sosial, seperti X (@windy_ghemary), Facebook (Windy Ghemary), dan YouTube (Windy Ghemary). Namun, akun-akun ini sudah tidak lagi diperbarui, dengan aktivitas terakhir tercatat pada tahun 2018 silam.