OJK Umumkan Daftar 77 Pindar Legal 2025: Ini Update Lengkap Fintech Bermasalah 2024

Sabtu 26 Apr 2025, 06:27 WIB
OJK Umumkan Daftar 77 Pindar Legal 2025. (Sumber: Pinterest)

OJK Umumkan Daftar 77 Pindar Legal 2025. (Sumber: Pinterest)

Langkah OJK dalam mencabut izin serta menjatuhkan sanksi administratif bukan semata upaya penertiban, tetapi juga bentuk perlindungan terhadap konsumen dan investor. Dalam dunia digital yang serba cepat, integritas dan transparansi menjadi nilai utama.

OJK juga terus mendorong masyarakat untuk lebih bijak memilih pinjaman online. Pastikan hanya menggunakan layanan dari penyelenggara yang sudah legal dan terdaftar.

Hindari bujuk rayu dari aplikasi tidak resmi yang sering kali memanfaatkan data pribadi untuk menekan nasabah saat gagal bayar.

Berita Terkait

News Update