OJK Umumkan Daftar 77 Pindar Legal 2025: Ini Update Lengkap Fintech Bermasalah 2024

Sabtu 26 Apr 2025, 06:27 WIB
OJK Umumkan Daftar 77 Pindar Legal 2025. (Sumber: Pinterest)

OJK Umumkan Daftar 77 Pindar Legal 2025. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperkuat pengawasan terhadap Lembaga Jasa Keuangan (LJK), khususnya di sektor financial technology peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pinjol).

Langkah tegas ini dilakukan untuk menjaga stabilitas industri, meningkatkan kepercayaan publik, serta memberikan perlindungan maksimal bagi konsumen.

Sepanjang tahun 2024, OJK telah menjatuhkan ratusan sanksi dan mencabut izin usaha empat penyelenggara pinjol, baik karena pelanggaran administratif maupun permintaan pengembalian izin oleh perusahaan itu sendiri.

Baca Juga: Selamat, Dana Bansos PKH Rp975.000 Cair ke Rekening KPM, Cek Selengkapnya

Komitmen OJK dalam Menertibkan Fintech Pinjaman Online

Industri fintech pinjaman online terus tumbuh di Indonesia, seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan cepat dan mudah.

Namun, pesatnya pertumbuhan ini tidak lepas dari tantangan, termasuk munculnya praktik ilegal, risiko gagal bayar (default), hingga keluhan dari masyarakat yang dirugikan.

Sebagai bentuk respons terhadap dinamika tersebut, OJK telah menetapkan strategi penguatan pengawasan berbasis risiko dan law enforcement.

Sepanjang 2024, OJK telah menerbitkan sebanyak 661 sanksi administratif kepada berbagai penyelenggara pinjaman daring.

Selain itu, terdapat empat surat keputusan pencabutan izin usaha, dengan dua perusahaan diberhentikan karena pelanggaran dan dua lainnya menyerahkan izin secara sukarela.

Kasus Penutupan Empat Pinjol Resmi Sepanjang 2024

1. Dhanapala dan Jembatan Emas: Pengembalian Izin Usaha Secara Sukarela

Dua penyelenggara P2P lending, yaitu Dhanapala dan Jembatan Emas, memilih untuk mengembalikan izin usahanya kepada OJK pada Juli 2024. Tidak ada pelanggaran yang mendasari keputusan ini, melainkan alasan internal perusahaan. Proses pengembalian izin ini dilakukan secara administratif sesuai peraturan yang berlaku.

2. TaniFund: Pelanggaran Ketentuan Ekuitas dan Rekomendasi OJK

PT Tani Fund Madani Indonesia, penyelenggara pinjaman daring sektor pertanian, dicabut izin usahanya oleh OJK karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan mengabaikan rekomendasi pengawasan.

Berita Terkait

News Update