OJK Blokir 1.123 Pinjaman Online Ilegal TW 1 2025, Berikut 150 Fintech Legal yang Disetujui

Sabtu 26 Apr 2025, 16:16 WIB
OJK dan Satgas PASTI meningkatkan pengawasan terhadap praktik pinjaman online ilegal, melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital pada 2025. (Sumber: Dok/OJK)

OJK dan Satgas PASTI meningkatkan pengawasan terhadap praktik pinjaman online ilegal, melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan digital pada 2025. (Sumber: Dok/OJK)

POSKOTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menunjukkan komitmennya dalam menjaga integritas sektor keuangan digital. Selama periode Januari hingga Maret 2025, Satgas PASTI berhasil menghentikan operasi 1.123 entitas pinjaman online ilegal.

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, menyampaikan bahwa pencapaian ini merespons 1.236 aduan masyarakat yang diterima sepanjang triwulan tersebut.

Mayoritas aduan, yakni 1.081 laporan, terkait dengan aktivitas pinjol ilegal, sementara 155 lainnya menyangkut investasi ilegal.

Lebih lanjut, Satgas PASTI mengajukan pemblokiran terhadap lebih dari 1.600 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi Digital Republik Indonesia untuk menghambat penyebaran praktik ilegal ini melalui berbagai platform digital.

Baca Juga: Langsung Login! 10+ Akun FF Sultan Gratis 26 April 2025 Hari Ini

Ancaman Pinjol Ilegal Masih Membayangi

Meskipun penindakan tegas telah dilakukan, OJK mengingatkan bahwa ancaman dari entitas pinjaman online ilegal dapat muncul sewaktu-waktu. Oleh karena itu, masyarakat dihimbau untuk tetap waspada terhadap tawaran pinjaman maupun investasi yang tidak memiliki izin resmi.

Langkah preventif yang disarankan OJK adalah dengan selalu memeriksa legalitas perusahaan melalui kanal resmi seperti situs web OJK atau daftar yang diperbarui secara berkala.

Mengetahui Daftar Pinjaman Online Legal Per April 2025

Tren Jumlah Pinjol Berizin OJK

Hingga April 2025, terdapat 97 perusahaan pinjaman online atau fintech peer-to-peer (P2P) lending yang mengantongi izin resmi dari OJK.

Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, akibat pencabutan izin terhadap beberapa penyelenggara yang tidak memenuhi standar operasional dan kepatuhan.

Berikut adalah beberapa contoh perusahaan pinjol yang izinnya telah dicabut oleh OJK:

  • TaniFund (Mei 2024)
  • Dhanapala dan Jembatan Emas (Juli 2024)
  • Investree (Oktober 2024)

Daftar 97 Fintech Lending Legal dan Berizin OJK

Agar tidak menjadi korban pinjaman ilegal, penting bagi masyarakat untuk menggunakan layanan dari perusahaan yang sudah terdaftar dan berizin OJK. Berikut sebagian dari daftar tersebut:

Berita Terkait

News Update