NIK KTP Disalahgunakan Pinjol Ilegal? Begini Cara Jitu Memblokirnya

Sabtu 26 Apr 2025, 15:12 WIB
Ilustrasi. NIK KTP yang disalahgunakan pinjol ilegal dapat diblokir dengan beberapa cara. (Sumber: Disukcapil Pati)

Ilustrasi. NIK KTP yang disalahgunakan pinjol ilegal dapat diblokir dengan beberapa cara. (Sumber: Disukcapil Pati)

Ketika mengetahui kalau KTP mu digunakan untuk pinjol ilegal, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi penyedia jasa layanan pinjol tersebut.

Jika kamu merasa tidak mengajukan pinjaman di aplikasi pinjol tersebut, maka tak perlu takut untuk meminta mereka membatalkan pinjaman dan menghapus data-data mu yang tersimpan di sistem mereka.

2. Buat laporan ke OJK

Apabila keluhan mu tidak digubris oleh penyedia jasa pinjol ilegal, maka kamu bisa melakukan langkah selanjutnya, yaitu dengan membuat laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kamu bisa membuat laporan melalui dengan mengirim pesan ke aamat surel OJK [email protected] atau melalui nomor WhatsApp 081157157157.

Pelaporan ini perlu dilakukan agar ada tindakan dari OJK terhadap pinjol ilegal. Dengan begitu, diharapkan tidak ada lagi orang lain yang menjadi korbannya.

3. Blokir KTP di Dukcapil

Setelah membuat laporan ke OJK, kamu bisa juga bisa memblokir KTP milik mu dengan menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat.

Buatlah pengaduan kalau KTP mu sudah disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk pinjol ilegal. Dengan melakukan hal ini bisa mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan mu di masa mendatang.

4. Buat laporan ke polisi

Jika kamu mendapati data mu sudah disalahgunakan untuk hal-hal yang telah merugikan mu, maka kamu harus segera membuat laporan ke pihak berwajib atau polisi.

Kumpulkan bukti-bukti sahih tentang penggunaan data KTP milikmu yang disalahgunakan. Setelahnya, kamu bisa mendatangi kantor polisi terdekat untuk membuat laporan resmi.

Nah, Itu lah informasi mengenai cara blokir NIK KTP yang disalahgunakan pinjol ilegal untuk hal-hal yang merugikan masyarakat.

Berita Terkait

News Update